-->

Notification

×

Iklan

Kepala KPT Akui Hotel Kalaki Beach Tak Perpanjang Ijin HO

Friday, October 11, 2013 | Friday, October 11, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-10-11T03:05:37Z


Bima, Garda Asakota.-
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bima, M Tayeb, kepada wartawan mengakui bahwa sejak lima bulan lalu ijin Gangguan (Hinder Ordo­nantie/HO) Hotel Kalaki Beach harusnya sudah diperpanjang. Namun, hingga kini ijin yang matinya tanggal 3 April 2013 lalu tak juga diperpanjang oleh pihak manajemen hotel. Pihak Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Kabupaten Bima pun tak mau menerbitkan perpanjangan ijin Hotel Kalaki diduga karena masih ada kekurangan persyaratan Manajemen Hotel Kalaki Beach dalam me­menuhi syarat perpanjangan ijin tersebut.

“Memang ijin gangguan HO Hotel Kalaki Beach belum kunjung diperpan­jang, alasannya masih ada item syarat dalam proses perpanjangan ijin sampai saat ini belum dipenuhi oleh manajemen hotel. Memang mereka sudah ajukan per­panjangan tetapi belum kita terbitkan karena ada syarat yang belum dipenuhi itu,” ung­kap Kepala KPT kepada wartawan, Jumat (5/10).
Menurutnya, diantara syarat per­panjangan ijin yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh manajemen Hotel Kalaki Beach adalah rekomendasi ijin ling­kungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Padahal bila dihitung waktu kadarluasa ijin gangguannya telah lima bulan berlalu, terhitung mulai tanggal 3 April 2013. “Artinya, ijin awal Gangguan berlaku tiga tahun. Namun, mereka belum kembali un­tuk melengkapi syarat perpanjangan ijinya, bagaimana kita mau terbitkan kembali,” ucapnya. 
Selama ini, katanya, KPT meru­juk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Ter­tentu. Artinya, tidak saja pengusaha harus memperpanjang ijin setiap tiga tahunnya.
Setiap tahunnya para pengusaha harus melakukan registrasi ulang (HER) ijin-ijin yang ada. “Hal ini dilakukan untuk menge­­tahui sejauh mana kepatuhan pengusahan terhadap ijin yang diberikan,” aku Tayeb. Mengenai ijin usaha, diakuinya Hotel Kalaki masih berlaku sampai tahun 2015, sehingga tidak men­jadi masalah. Dan terkait kerterlambatan perpanjangan ijin ini, sesuai Perda sanksinya di tahap awal hanya dibe­rikan surat teguran. “Jika sudah beberapa kali melayangkan surat teguran pada objek usaha tersebut. Kita bisa memberikan denda pada objek usaha yang dimaksud,” katanya. Disinggung dihelatnya acara tari erotis dan pesta minuman keras (miras) di hotel itu baru-baru ini? Tayeb menja­wab, sesuai Perda yang adam bila objek usaha melaku­kan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maka sanksinya dapat berupa pencabutan ijin usaha tersebut.
“Dan untuk masalah pencabutan ijin karena terjadinya pelanggaran, bukan hanya oleh pihak KPT, tetapi oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ter­kait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Peker­jaan Umum (PU) kaitan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lingkungan pada BLH. Sejumlah SKPD yang berkaitan tersebut, kemudian akan membentuk tim dalam melakukan kajian terhadap masalah yang muncul, baru dapat memutuskan,” kata Tayeb. Oleh karena itu, diakui Tayeb, pihaknya sudah melakukan koordinasi awal dengan SKPD dimaksud, untuk membahas masalah yang muncul. “Kita bahas lintas sektoral dulu,” tandasnya. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update