Bima, Garda Asakota.-
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bima, M
Tayeb, kepada wartawan mengakui bahwa sejak lima bulan lalu ijin Gangguan
(Hinder Ordonantie/HO) Hotel Kalaki Beach harusnya sudah diperpanjang. Namun,
hingga kini ijin yang matinya tanggal 3 April 2013 lalu tak juga diperpanjang
oleh pihak manajemen hotel. Pihak Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Kabupaten Bima
pun tak mau menerbitkan perpanjangan ijin Hotel Kalaki diduga karena masih ada
kekurangan persyaratan Manajemen Hotel Kalaki Beach dalam memenuhi syarat
perpanjangan ijin tersebut.
“Memang ijin gangguan HO Hotel Kalaki Beach belum kunjung
diperpanjang, alasannya masih ada item syarat dalam proses perpanjangan ijin
sampai saat ini belum dipenuhi oleh manajemen hotel. Memang mereka sudah ajukan
perpanjangan tetapi belum kita terbitkan karena ada syarat yang belum dipenuhi
itu,” ungkap Kepala KPT kepada wartawan, Jumat (5/10).
Menurutnya, diantara syarat perpanjangan ijin yang sampai
saat ini belum dipenuhi oleh manajemen Hotel Kalaki Beach adalah rekomendasi
ijin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Padahal bila dihitung waktu
kadarluasa ijin gangguannya telah lima bulan berlalu, terhitung mulai tanggal 3
April 2013. “Artinya, ijin awal Gangguan berlaku tiga tahun. Namun, mereka
belum kembali untuk melengkapi syarat perpanjangan ijinya, bagaimana kita mau
terbitkan kembali,” ucapnya.
Selama ini, katanya, KPT merujuk pada Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Tertentu. Artinya, tidak
saja pengusaha harus memperpanjang ijin setiap tiga tahunnya.
Setiap tahunnya para pengusaha harus melakukan registrasi
ulang (HER) ijin-ijin yang ada. “Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh
mana kepatuhan pengusahan terhadap ijin yang diberikan,” aku Tayeb. Mengenai
ijin usaha, diakuinya Hotel Kalaki masih berlaku sampai tahun 2015, sehingga
tidak menjadi masalah. Dan terkait kerterlambatan perpanjangan ijin ini,
sesuai Perda sanksinya di tahap awal hanya diberikan surat teguran. “Jika
sudah beberapa kali melayangkan surat teguran pada objek usaha tersebut. Kita
bisa memberikan denda pada objek usaha yang dimaksud,” katanya. Disinggung
dihelatnya acara tari erotis dan pesta minuman keras (miras) di hotel itu
baru-baru ini? Tayeb menjawab, sesuai Perda yang adam bila objek usaha melakukan
kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maka sanksinya dapat berupa
pencabutan ijin usaha tersebut.
“Dan untuk masalah pencabutan ijin karena terjadinya
pelanggaran, bukan hanya oleh pihak KPT, tetapi oleh sejumlah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan
Umum (PU) kaitan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lingkungan pada BLH.
Sejumlah SKPD yang berkaitan tersebut, kemudian akan membentuk tim dalam
melakukan kajian terhadap masalah yang muncul, baru dapat memutuskan,” kata
Tayeb. Oleh karena itu, diakui Tayeb, pihaknya sudah melakukan koordinasi awal
dengan SKPD dimaksud, untuk membahas masalah yang muncul. “Kita bahas lintas
sektoral dulu,” tandasnya. (GA. 355*)