-->

Notification

×

Iklan

Polda NTB Ringkus Pembuat “Senpi” Rakitan, Warga Sie-Monta

Friday, October 11, 2013 | Friday, October 11, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-10-11T03:15:55Z


Mataram, Garda Asakota.-
Tim Buru Sergap (Buser) Polda NTB berhasil menangkap AN (40) Tahun warga desa  Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang diduga sebagai Pembuat Senjata Api (Senpi) rakitan untuk jenis  laras pan­jang dan laras pendek. Dirumah tersangka ditemukan sepucuk Pistol rakitan berserta amunisinya, serta berba­gai peralatan yang dipakai tersangka un­tuk membuat Senpi Rakitan,
berupa Bor Listrik, Alat Pemotong besi dan lain-lain.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. M. Suryo S, kepada wartawan menuturkan, operasi yang intens untuk menangkap  pembuat dan pengguna Senpi Rakitan ini merupakan sebuah keharusan yang harus dilaksanakan dengan cepat. Mengingat banyak kejadian pembunuhan yang terjadi, terutama perang antar kampung yang terjadi di berbagai wilayah yang ada di NTB kerap menggunakan Senpi rakitan,  maupun  senjata buatan pabrikan yang illegal dan sangat membahayakan. AN  (tersangka,red) merupakan warga desa Sie yang keseharian­nya  bekerja sebagai tukang kayu, namun dibalik profesinya tersebut dia  memiliki keahlian dalam membuat Senpi rakitan. 
“Menurut pengakuan sementara dari tersangka, sudah 5 pucuk senjata api rakitan (laras pendek maupun laras panjang) telah ia buat dalam kurun waktu tiga tahun ter­akhir. Dan Senpi rakitan tersebut semuanya telah pada para pemesan. Harganyapun berfariasi, yakni  untuk laras panjang dihargakan  dua  juta rupiah dan untuk laras pendek dihargakan satu juta delapan ratus ribu rupiah. Tersangka dikenakan undang-undang darurat atas kepemilikan Senpi illegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
M. Suryo S menghimbau kepada selu­ruh masyarakat NTB  yang memiliki Sen­pi rakitan  Rakitan maupun pabrikan yang diduga illegal untuk segera menyerahkan Senpinya tersebut pada aparat kepolisian. “Dan jika seruan tersebut  tidak di­indahkan maka Polda sendiri akan mengambil langkah tegas dalam mem­berangus peredaran Senpi yang marak beredar di NTB,” tandasnya di Polda NTB, akhir September lalu. (GA. Joni*)
×
Berita Terbaru Update