Mataram, Garda Asakota.-
Tim Buru Sergap (Buser) Polda NTB berhasil menangkap AN (40)
Tahun warga desa Sie Kecamatan Monta
Kabupaten Bima yang diduga sebagai Pembuat Senjata Api (Senpi) rakitan untuk
jenis laras panjang dan laras pendek.
Dirumah tersangka ditemukan sepucuk Pistol rakitan berserta amunisinya, serta
berbagai peralatan yang dipakai tersangka untuk membuat Senpi Rakitan,
berupa
Bor Listrik, Alat Pemotong besi dan lain-lain.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. M. Suryo S, kepada wartawan
menuturkan, operasi yang intens untuk menangkap
pembuat dan pengguna Senpi Rakitan ini merupakan sebuah keharusan yang
harus dilaksanakan dengan cepat. Mengingat banyak kejadian pembunuhan yang
terjadi, terutama perang antar kampung yang terjadi di berbagai wilayah yang
ada di NTB kerap menggunakan Senpi rakitan,
maupun senjata buatan pabrikan
yang illegal dan sangat membahayakan. AN
(tersangka,red) merupakan warga desa Sie yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu, namun dibalik
profesinya tersebut dia memiliki
keahlian dalam membuat Senpi rakitan.
“Menurut pengakuan sementara dari tersangka, sudah 5 pucuk
senjata api rakitan (laras pendek maupun laras panjang) telah ia buat dalam
kurun waktu tiga tahun terakhir. Dan Senpi rakitan tersebut semuanya telah
pada para pemesan. Harganyapun berfariasi, yakni untuk laras panjang dihargakan dua
juta rupiah dan untuk laras pendek dihargakan satu juta delapan ratus
ribu rupiah. Tersangka dikenakan undang-undang darurat atas kepemilikan Senpi
illegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
M. Suryo S menghimbau kepada seluruh masyarakat NTB yang memiliki Senpi rakitan Rakitan maupun pabrikan yang diduga illegal
untuk segera menyerahkan Senpinya tersebut pada aparat kepolisian. “Dan jika
seruan tersebut tidak diindahkan maka
Polda sendiri akan mengambil langkah tegas dalam memberangus peredaran Senpi
yang marak beredar di NTB,” tandasnya di Polda NTB, akhir September lalu. (GA.
Joni*)