Mataram, Garda Asakota.-Dalam rangka memberikan keringan bagi seluruh masyarakat NTB dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemprov NTB melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat terkait peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi,
Nomor 24 tahun 2013 tentang pemberian keringanan atas pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor. Kepala Dispenda NTB, Lalu Suparman, kepada Garda Asakota, Jumat (11/10) mengatakan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tidak lain untuk memberikan keringanan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Seperti bunyi pasal 3 yang tertuang dalam Pergub terkait pemberian keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meliputi, pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) kecuali kendaraan bermotor tahun 2013, dan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, kecuali kendaraan bermotor penyerahan pertama (baru).
Selain itu, pemberian keringan pokok PKB berupa pembebasan tunggakan PKB yang telah melampaui lima (5) tahun kadualawarsa, keringanan sebesar 50% dari tunggakan PKB s/d 5 (lima) tahun kecuali tahun berjalan, keringanan sebesar 45% dari tunggakan PKB s/d 4 (empat) tahun kecuali tahun berjalan, keringanan sebesar 45% dari tunggakan PKB s/d 3 (tiga) tahun kecuali tahun berjalan, dan keringanan sebesar 35% dari tunggakan PKB 1 (satu) dan 2 (dua) tahun kecuali tahun berjalan.
“Kemudian pemberian keringanan BBNKB dan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf, a,b dan c berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Jadi pemberian keringanan tersebut berakhir bulan Desember tahun ini. Dan masyarakat harus menggunakan kesempatan yang diberikan tersebut agar mendapatkan potongan dalam membayar pajak, jangan disia-siakan,” ujar L. Suparman mengingatkan. Adapun dana hasil pembayaran pajak kendaraan yang dikumpulkan diseluruh Samsat se-NTB bisa mencapai angka satu Milyar lebih per harinya. Dana tersebut akan langsung disetorkan pada kas daerah untuk selanjutnya dikembalikan pada masyarakat melalui proyek pembangunan jalan serta kebu tuhan lain, ungkapnya. (GA. Joni/Adv*)
Nomor 24 tahun 2013 tentang pemberian keringanan atas pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor. Kepala Dispenda NTB, Lalu Suparman, kepada Garda Asakota, Jumat (11/10) mengatakan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tidak lain untuk memberikan keringanan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Seperti bunyi pasal 3 yang tertuang dalam Pergub terkait pemberian keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meliputi, pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) kecuali kendaraan bermotor tahun 2013, dan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, kecuali kendaraan bermotor penyerahan pertama (baru).
Selain itu, pemberian keringan pokok PKB berupa pembebasan tunggakan PKB yang telah melampaui lima (5) tahun kadualawarsa, keringanan sebesar 50% dari tunggakan PKB s/d 5 (lima) tahun kecuali tahun berjalan, keringanan sebesar 45% dari tunggakan PKB s/d 4 (empat) tahun kecuali tahun berjalan, keringanan sebesar 45% dari tunggakan PKB s/d 3 (tiga) tahun kecuali tahun berjalan, dan keringanan sebesar 35% dari tunggakan PKB 1 (satu) dan 2 (dua) tahun kecuali tahun berjalan.
“Kemudian pemberian keringanan BBNKB dan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf, a,b dan c berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Jadi pemberian keringanan tersebut berakhir bulan Desember tahun ini. Dan masyarakat harus menggunakan kesempatan yang diberikan tersebut agar mendapatkan potongan dalam membayar pajak, jangan disia-siakan,” ujar L. Suparman mengingatkan. Adapun dana hasil pembayaran pajak kendaraan yang dikumpulkan diseluruh Samsat se-NTB bisa mencapai angka satu Milyar lebih per harinya. Dana tersebut akan langsung disetorkan pada kas daerah untuk selanjutnya dikembalikan pada masyarakat melalui proyek pembangunan jalan serta kebu tuhan lain, ungkapnya. (GA. Joni/Adv*)