-->

Notification

×

Iklan

Bahas LKPJ Walikota Bima Pansus DPRD Kerja Maraton

Thursday, March 19, 2015 | Thursday, March 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-19T01:41:22Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang dibacakan oleh Walikota Bima beberapa pekan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima tidak mengenal lelah, dan bekerja maraton untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2014.
“Kami kerja maraton, mengingat agenda kerja dewan sangat padat. Yang pasti dalam waktu tujuh hari yang diberikan Banggar, kami yang beranggotakan 12 orang mampu menyelesaikan pembahasan LKPJ.
Dan untuk mendapatkan hasil yang maksimal kita harus kerja siang dan malam.” ujar Ketua Pansus, Najamuddin, kepada sejumlah wartawan di ruangan Banggar, Selasa (17/3).
Diakuinya, selama proses pembahasan LKPJ dirinya bersama rekan-rekannya bekerja mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Tak hanya itu untuk mempercepat pekerjaan Pansus tersebut, pihaknya juga menggunakan hari libur sebagai hari kerja. “Dengan waktu selama tujuh hari itu kita manfaatkan dengan baik, bahkan Sabtu dan Minggu juga kita tetap kerja,” katanya.
Karena pembahasan LKPJ dilakukan siang dan malam, diyakininya pekerjaan selesai sesuai waktu yang diberikan yakni tujuh hari pas penyampaian LKPJ oleh Wali Kota Bima. Kendati sudah final dibahas, sebelumnya anggota Pansus sempat mengajukan penambahan waktu selama dua hari. Namun  setelah melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan, penambahan tersebut tidak jadi dilakukan. Karena dirasa sudah cukup dengan pembahasan LKPJ yang dilakukan. “Alhamndulillah dengan kerja keras rekan-rekan, berhasil menyelesaikan LKPJ.” terangnya.
Pada kesempatan itu, Nazamudin juga menyampaikan bahwa terkait dengan dipanggilnya sejumlah SKPD saat pembahasan pansus. Tujuannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan mereka, akan tetapi supaya proses pembahasan berjalan dengan baik. Jika ditemukan ada kejanggalan dari sejumlah SKPD yang dibacakan oleh Walikota Kemarin sebut Nazamudin, akan dijadikan catatan oleh dewan yang ada.
Kehadiran mereka tidak ada niat untuk menyulitkan mereka, sesuai Undang-Undanng 32 PP Nomor 3 tahun 2007 yang mengatur soal LKPJ Kepala Daerah pihaknya hanya memberikan catatan. Dan pihaknya tidak berhak menolak LKPJ Walikota Bima meski ada beberapa temuan dari sejumlah SKPD.
“Tentu dalam tugas ini kita mengutamakan fungsi control sebagai anggota dewan, dan kita akan memberikan catatan terkait penggunaan anggaran rakyat,” tegasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update