Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Beredar isu di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima bahwa Pulau Kelapa bakal dijual oleh oknum tertentu kepada Investor senilai Rp12 Milyar.
Menanggapi isu tersebut Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.AP, justru mempertanyakan siapa yang memiliki dan berani menjual pulau itu? “Pulau Kelapa itu milik Negara dan yang punya hak itu adalah Negara, lahan itu tidak bisa dijual, tapi kalau untuk dimanfaatkan boleh-boleh saja,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait dengan kebenaran informasi tersebut, Sabtu (18/4).
Jika benar Pulau Kelapa itu dijual, kata dia, maka orang yang menjual itu akan berhadapan dengan Negara. Sedangkan di sisi lain, kalaupun ada Investor yang ingin masuk harusnya melalui Pemerintah Kabupaten Bima. “Karena itu aset pemerintah kabupaten Bima. Tapi kalau investor itu tidak melalui Pemerintah Kabupaten Bima yaitu Bupati Bima, itu namanya Investor bodoh,” cetusnya.
Ketika disinggung apakah Pulau Kelapa masuk wilayah Kecamatan Sape atau Lambu?, Camat justru tidak mengetahui secara pasti. “Tapi, kalau dilihat dari kebiasaan bercocok tanam sejak dulu, biasanya yang bercocok tanam di Pulau Itu adalah warga Kecamatan Lambu,” katanya.
Camat menambahkan bahwa, jika lahan itu dimanfaatkan oleh warga masyarakat, maka boleh-boleh saja diterbitkan SPPT-nya. Namun diingatkannya bahwa kawasan itu tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi mau dijual. “Kalau mau dimanfaatkan untuk bercocok tanam silahkan saja, tapi jangan coba-coba untuk di jual karena itu milik Negara. Siapapun yang berani menjualnya, tentu akan berurusan dengan Negara,” tegas Mustafa. (GA. 333*)
Beredar isu di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima bahwa Pulau Kelapa bakal dijual oleh oknum tertentu kepada Investor senilai Rp12 Milyar.
Menanggapi isu tersebut Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.AP, justru mempertanyakan siapa yang memiliki dan berani menjual pulau itu? “Pulau Kelapa itu milik Negara dan yang punya hak itu adalah Negara, lahan itu tidak bisa dijual, tapi kalau untuk dimanfaatkan boleh-boleh saja,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait dengan kebenaran informasi tersebut, Sabtu (18/4).
Jika benar Pulau Kelapa itu dijual, kata dia, maka orang yang menjual itu akan berhadapan dengan Negara. Sedangkan di sisi lain, kalaupun ada Investor yang ingin masuk harusnya melalui Pemerintah Kabupaten Bima. “Karena itu aset pemerintah kabupaten Bima. Tapi kalau investor itu tidak melalui Pemerintah Kabupaten Bima yaitu Bupati Bima, itu namanya Investor bodoh,” cetusnya.
Ketika disinggung apakah Pulau Kelapa masuk wilayah Kecamatan Sape atau Lambu?, Camat justru tidak mengetahui secara pasti. “Tapi, kalau dilihat dari kebiasaan bercocok tanam sejak dulu, biasanya yang bercocok tanam di Pulau Itu adalah warga Kecamatan Lambu,” katanya.
Camat menambahkan bahwa, jika lahan itu dimanfaatkan oleh warga masyarakat, maka boleh-boleh saja diterbitkan SPPT-nya. Namun diingatkannya bahwa kawasan itu tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi mau dijual. “Kalau mau dimanfaatkan untuk bercocok tanam silahkan saja, tapi jangan coba-coba untuk di jual karena itu milik Negara. Siapapun yang berani menjualnya, tentu akan berurusan dengan Negara,” tegas Mustafa. (GA. 333*)