Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim BPKP Mataram saat ini tengah melakukan audit investigasi terhadap kasus pengadaan tanah Penaraga yang menyeret mantan Asisten I dan mantan Plt Kabag Tatapem Pemkot Bima, Syahrullah, SH, MH, sebagai tersangka.
Bukan hanya Syahrullah untuk mengorek besaran kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 24,71 Are di wilayah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba tersebut, BPKP juga mengorek keterangan dari adik kandung tersangka, inisial RM.
Syahrullah diperiksa Tim BPKP, Rabu (14/4), mulai dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. Pertanyaannya seputar harga tanah yang diduga tidak sesuai NJOP dan harga pasar. Sebagaimana dituturkan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, IPTU. Yerry T. Putra.
“Bukan hanya Syahrullah yang diperiksa, adiknya, RM juga ikut diperiksa selaku pemilik tanah yang dijual ke Pemerintah,” akunya. Selain kedua orang itu, mantan Kepala Bappeda, SS, juga diperiksa Tim audit PBKP Mataram. Kasat menjelaskan, tanah seluas 24,71 are, dibeli oleh Pemkot Bima dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai tempat praktek SMKPP Bima. Pembelian tanah itu tidak melalui tender, karena hanya bersifat pengadaan.
“Tanah itu dibeli dengan harga Rp27, sekian juta. Ini yang diaudit, apakah sesuai atau tidak,” katanya. Setelah ini, sambung Yerry, Tim BPKP akan memeriksa beberapa pejabat lain yang mengetahui tentang pengadaan tanah dimaksud. (GA. 355*)
Tim BPKP Mataram saat ini tengah melakukan audit investigasi terhadap kasus pengadaan tanah Penaraga yang menyeret mantan Asisten I dan mantan Plt Kabag Tatapem Pemkot Bima, Syahrullah, SH, MH, sebagai tersangka.
Bukan hanya Syahrullah untuk mengorek besaran kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 24,71 Are di wilayah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba tersebut, BPKP juga mengorek keterangan dari adik kandung tersangka, inisial RM.
Syahrullah diperiksa Tim BPKP, Rabu (14/4), mulai dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. Pertanyaannya seputar harga tanah yang diduga tidak sesuai NJOP dan harga pasar. Sebagaimana dituturkan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, IPTU. Yerry T. Putra.
“Bukan hanya Syahrullah yang diperiksa, adiknya, RM juga ikut diperiksa selaku pemilik tanah yang dijual ke Pemerintah,” akunya. Selain kedua orang itu, mantan Kepala Bappeda, SS, juga diperiksa Tim audit PBKP Mataram. Kasat menjelaskan, tanah seluas 24,71 are, dibeli oleh Pemkot Bima dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai tempat praktek SMKPP Bima. Pembelian tanah itu tidak melalui tender, karena hanya bersifat pengadaan.
“Tanah itu dibeli dengan harga Rp27, sekian juta. Ini yang diaudit, apakah sesuai atau tidak,” katanya. Setelah ini, sambung Yerry, Tim BPKP akan memeriksa beberapa pejabat lain yang mengetahui tentang pengadaan tanah dimaksud. (GA. 355*)