Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Penyidik Tipikor Polres Bima telah mengantongi hasil audit BPKP Mataram dalam kasus pengadaan Sampan Fiberglas tahun 2012 lingkup Pemkab Bima senilai Rp1 Milyar.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, dalam perhitungannya, BPKP yang menemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.159.816.518, sebagaimana hasil keputusan BPKP tanggal 30 Desember 2014. Setelah menerima hasil audit BPKP beberapa tanggal 27 Maret 2015 lalu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota akan segera menetapkan tersangkanya dalam minggu ini.
Kemungkinannya, akan ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara.
“Kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan ada penetapan tersangkanya, yang jelas dalam waktu dekat ini setelah gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu, Yerry T. Putra, Selasa (14/4).
Begitupun untuk nama calon tersangka, pihaknya belum bisa menyebutkan dengan alasan tadi. Jika gelar perkara ini selesai, kata dia, maka nama-nama tersangkanya akan dipublikasikan. Namun sebagai gambaran, disebutkannya bahwa calon tersangka yakni rekanan proyek, pejabat dari Dinas PU Kab. Bima dan termasuk Pejabat lingkup Pemda Kabupaten Bima. (GA. 355*)
Penyidik Tipikor Polres Bima telah mengantongi hasil audit BPKP Mataram dalam kasus pengadaan Sampan Fiberglas tahun 2012 lingkup Pemkab Bima senilai Rp1 Milyar.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, dalam perhitungannya, BPKP yang menemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.159.816.518, sebagaimana hasil keputusan BPKP tanggal 30 Desember 2014. Setelah menerima hasil audit BPKP beberapa tanggal 27 Maret 2015 lalu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota akan segera menetapkan tersangkanya dalam minggu ini.
Kemungkinannya, akan ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara.
“Kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan ada penetapan tersangkanya, yang jelas dalam waktu dekat ini setelah gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu, Yerry T. Putra, Selasa (14/4).
Begitupun untuk nama calon tersangka, pihaknya belum bisa menyebutkan dengan alasan tadi. Jika gelar perkara ini selesai, kata dia, maka nama-nama tersangkanya akan dipublikasikan. Namun sebagai gambaran, disebutkannya bahwa calon tersangka yakni rekanan proyek, pejabat dari Dinas PU Kab. Bima dan termasuk Pejabat lingkup Pemda Kabupaten Bima. (GA. 355*)