Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Lima terdakwa kasus dugaan Korupsi dana APBD Setda Dompu tahun 2011 lalu yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 Milyar telah divonis oleh oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram tanggal 6 April lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada H. Adil Paradi, S. Sos, selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dan Uang Pengganti (UP) 0. Sementara untuk H. Saladin Hasan, divonis 5 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan dan Uang pengganti (UP) 0, dan Muhammad alias Memet dijatuhkan hukuman selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan UP Rp2.018.397.000. Kemudian untuk terdakwa Budiyanto dijatuhi hukuman selama 3 tahun denda 0 subsider 3 bulan dan UP 0, dan terdakwa M. Nor diganjar 3 tahun denda 0 dan UP 0 .
Menyikapi amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dompu, Joko Haryanto, SH, menyatakan banding atas putusan vonis untuk keempat terdakwa, H. Adil P, H. Saladin Hasan, Budianto dan M. Nor.
Pengajuan banding tersebut, kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus ini sangat beralasan karena dinilainya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menyidangkan perkara tersebut tidak adil. “Putusan tersebut memberatkan satu orang terdakwa,” katanya kepada wartawan.
Alasan lain mengapa pihaknya melakukan banding atas putusan PN Tipikor Mataram karena keempat orang terdakwa tidak dibebankan untuk uang pengganti dan kurungannya ringan.
Apalagi dinilainya, H. Adil P dan H. Saladin H, punya peranan dalam memerintahkan terdakwa Memet selaku bendahara saat itu untuk membayarkan hutang dan sebagainya. “Putusan UP-nya hanya dibebankan ke terdakwa Memet saja sebesar Rp2.018.397.000. Dan jika UP nya tidak diganti akan ditambah 2 tahun lagi untuk Memet, itukan nggak adil karena terdakwa lain nggak kena UP mas. Makanya kita banding,” tegasnya.
Untuk terdakwa H. Adil P, M. Nor dan Budiyanto ada lagi pertimbangannya karena putusan pasalnya adalah subsider pasal 3 padahal yang dituntut pihak JPU pasal primer yaitu pasal 2.
“Kenapa putusanya di bawah 4 tahun karena ketiganya itu dikenakan pasal 3, pasal 3 minimal 1 tahun sementara kalo pasal 2 minimal 4 tahun,” cetus Joko.
Jika mengacu pada subjektif dan petimbangan JPU menurutnya, siapapun harus mendapatkan keadilan baik itu para terdakwa maupun masyarakat.
“Keadilan masyarakat dan keadilan terhadap para terdakwa harus rata,” ucanya. Dalam perkara banding nantinya, PN tinggal melihat berkas dan menelaah kembali yang diajukan oleh JPU tanpa ada lagi persidangan. “Jika Pengadilan nanti masih tetap pada putusan awal walaupun JPU sudah melakukan banding, tentu pihak JPU akan mengajukan kasasi lagi. Tapi, kita akan lihat dulu putusannya baru kita ajukan kasasi,” tandasnya. (GA. Akbar*)
Lima terdakwa kasus dugaan Korupsi dana APBD Setda Dompu tahun 2011 lalu yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 Milyar telah divonis oleh oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram tanggal 6 April lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada H. Adil Paradi, S. Sos, selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dan Uang Pengganti (UP) 0. Sementara untuk H. Saladin Hasan, divonis 5 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan dan Uang pengganti (UP) 0, dan Muhammad alias Memet dijatuhkan hukuman selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan UP Rp2.018.397.000. Kemudian untuk terdakwa Budiyanto dijatuhi hukuman selama 3 tahun denda 0 subsider 3 bulan dan UP 0, dan terdakwa M. Nor diganjar 3 tahun denda 0 dan UP 0 .
Menyikapi amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dompu, Joko Haryanto, SH, menyatakan banding atas putusan vonis untuk keempat terdakwa, H. Adil P, H. Saladin Hasan, Budianto dan M. Nor.
Pengajuan banding tersebut, kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus ini sangat beralasan karena dinilainya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menyidangkan perkara tersebut tidak adil. “Putusan tersebut memberatkan satu orang terdakwa,” katanya kepada wartawan.
Alasan lain mengapa pihaknya melakukan banding atas putusan PN Tipikor Mataram karena keempat orang terdakwa tidak dibebankan untuk uang pengganti dan kurungannya ringan.
Apalagi dinilainya, H. Adil P dan H. Saladin H, punya peranan dalam memerintahkan terdakwa Memet selaku bendahara saat itu untuk membayarkan hutang dan sebagainya. “Putusan UP-nya hanya dibebankan ke terdakwa Memet saja sebesar Rp2.018.397.000. Dan jika UP nya tidak diganti akan ditambah 2 tahun lagi untuk Memet, itukan nggak adil karena terdakwa lain nggak kena UP mas. Makanya kita banding,” tegasnya.
Untuk terdakwa H. Adil P, M. Nor dan Budiyanto ada lagi pertimbangannya karena putusan pasalnya adalah subsider pasal 3 padahal yang dituntut pihak JPU pasal primer yaitu pasal 2.
“Kenapa putusanya di bawah 4 tahun karena ketiganya itu dikenakan pasal 3, pasal 3 minimal 1 tahun sementara kalo pasal 2 minimal 4 tahun,” cetus Joko.
Jika mengacu pada subjektif dan petimbangan JPU menurutnya, siapapun harus mendapatkan keadilan baik itu para terdakwa maupun masyarakat.
“Keadilan masyarakat dan keadilan terhadap para terdakwa harus rata,” ucanya. Dalam perkara banding nantinya, PN tinggal melihat berkas dan menelaah kembali yang diajukan oleh JPU tanpa ada lagi persidangan. “Jika Pengadilan nanti masih tetap pada putusan awal walaupun JPU sudah melakukan banding, tentu pihak JPU akan mengajukan kasasi lagi. Tapi, kita akan lihat dulu putusannya baru kita ajukan kasasi,” tandasnya. (GA. Akbar*)