Foto: Bupati Bima |
Dalam rangka pemberantasan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, telah mengeluarkan SK tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, dengan nomor : 188.45/039/001/2017, tanggal 19 Januari 2017.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, pembentukan Satgas mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 37 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2016 Nomor 180/3935/SJ, tentang pengawasan pungutan liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016, tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
Pembentukan Satgas bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan prinsip, cepat, efektif, dan bebas dari praktik pungutan liar, sehingga perlu dibentuk unit satuan tugas pemberantasan pungutan liar di lingkup Pemkab Bima.
Armin menyebutkan, tugas-tugas Satgas yaitu menyusun dan merumuskan rencana kegiatan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkup Pemkab Bima , melakukan tindakan pengawasan, pemantauan dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan penyimpangan lainnya , melakukan inventarisasi dan identifikasi area dan aktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan terjadi praktek pungutan liar, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar, menerima pengaduan terjadinya pungutan liar dan mengkoordinasikan tindak lanjutnya kepada instansi terkait, merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pungutan liar dan/atau pungutan lain yang dapat menurunkan citra dan wibawa pemerintahan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaa berkala paling lambat 3 (tiga) bulan berikutnya. "Sumber Dana kegiatan Satgas dibebankan pada APBD Kabupaten Bima melalui anggaran di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima," kata Kabag Humaspro.
Susunan anggota Satgas tersebut terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati Bima selaku Penanggung Jawab, Forkopimda dan Sekda Kabupaten Bima selaku Tim Asistensi, Akademisi yang terdiri dari Adi Erawan, SH, MH (STKIP Taman Siswa Bima) dan Ahmad Yasin, SH (STIH Muhammadiyah Bima) selaku Kelompok Ahli, Wakapolres Bima selaku Ketua Pelaksana, Inspektur Daerah Kab. Bima dan Kasi. Intel Kejaksanaan Negeri Bima selaku Wakil Ketua I dan II. Ruang lingkup pengawasan pungutan liar meliputi perizinan yaitu penerbitan IMB, Ijin Gangguan, Ijin Trayek, Ijin Pertambangan, Ijin Perhubungan darat, laut dan udara, hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana bantuan sosial, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap, Dana BOS, uang makan guru, pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa, penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada administrasi manunggal satu atap (SAMSAT), perencanaan pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang, dan serta kegiatan lainnya yang berpotensi/memiliki resiko penyimpangan.
Bupati Bima berharap semua elemen masyarakat terutama rekan-rekan pers dapat mengawal pelaksanaan kegiatan Tim Satgas Pungutan Liar ini. Dan diharapkan kepada ASN di lini-lini pelayanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dengan mengutamakan pelayanan dan tidak melakukan Pungli. (GA. 212*)