Foto: Plt Dinas Sosial Kabupaten Bima, H. Muhammadin, S. Sos, berpose bersama Kabag Adm Pemerintah dan Kepala UPTD Madapangga. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-Sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan menyikapi aksi penyegelan kantor UPTD Pertanian dan KUA Madapangga Kabupaten Bima oleh Ahli Waris yang mengklaim status tanah tersebut.
Mereka itu adalah Kabag Adm Pemerintahan Setda Bima, Drs. Dahlan H. Muhamad, Camat Madapangga, Drs. Muhammad Safi'i, M.Si, Kepala UPTD Pertanian Madapangga, Akhyar Anis S.Pt, Sekretaris sekaligus Plt. Kadis Sosial, H. Muhammaddin, S.Sos, dan pihak keluarga pemilik lahan (ahli waris), yang berlangsung di UPTD Pertanian Madapangga, Selasa (17/1).
Pertemuan itu dibuka Kadis Sosial, H. Muhammaddin, S.Sos. Pada prinsipnya, mantan Camat Madapangga ini meminta kepada pihak keluarga ahli waris agar kiranya dapat penyelesaian masalah ini sesegera mungkin. "Ini sesuai perintah Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri," ucapnya.
Hal senada juga diakui Kabag Tatapem, Drs. Dahlan H. Muhammad, yang mengaku mendapatkan perintah dari Bupati sehari setelah dirinya dilantik untuk menyelesaikan dan menuntaskan sengketa tanah ini. "Dan kami sangat bersyukur bahwa hari ini dapat bertemu dengan pihak keluarga selaku pemilik lahan,ucapnya. Dirinya dapat memastikan
persoalan ini akan segera diselesaikan walaupun pihak pemerintah akan memfasilitasi Tim yang akan turun melihat lahan ini sebagai referensi awal.
Diakuinya, saat ini bukan waktunya mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. "Karena pada prinsipnya masalah ini merupakan tanggungjawab kita semua," tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Akhyar Anis,S.Pt, juga meminta kepada pemilik lahan agar kiranya bisa memberikan sementara kantor ini ditempati guna melayani masyarakat. Dirinya mengajak pihak keluarga agar memberikan
solusi terbaik sembari menunggu
proses penyelesaian oleh pihak pihak terkait.
Pantauan Media Garda Asakota, pertemuan inipun diakhiri dengan kesepakatan dari pihak ahli waris yang diwakili Munawir. Ahli waris meminta agar tanahnya itu dibayar dan diganti rugi selama digunakan.
"Dan kami meminta agar sesegera mungkin pemerintah membayar lahan keluarga kami ini sesuai dengan perjanjian pemerintah sejak tahun 2005 lalu," harapnya. (GA. Marlin*)