-->

Notification

×

Iklan

1.073 Unit Rumah Tidak Layak Huni di NTB Akan Masuk Dalam Program RLH

Thursday, April 27, 2017 | Thursday, April 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-27T00:17:42Z
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, Ir. I Gusti Bagus Sugihartha, MT.









Mataram, Garda Asakota.-
Masih banyaknya rumah masyarakat NTB yang berada dalam kondisi tidak layak huni menjadi focus utama perhatian tahun ini dengan meluncurkan lima (5) paket proyek Rumah Layak Huni (RLH) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTB. Lima paket RLH itu yakni akan disebar di Kota Mataram, Lombok Utara dan Lombok Barat (Paket I) dengan pagu anggaran sebesar Rp6,7 Milyar, Lombok Tengah (Paket II) dengan pagu anggaran sebesar Rp5,2 Milyar, Ketiga di Lombok Timur dengan pagu dana sebesar Rp5 Milyar, keempat Sumbawa dan KSB dengan pagu dana sebesar Rp3,7 Milyar, serta paket kelima di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dengan pagu anggaran sebesar Rp6 Milyar.
“Dari total jumlah paket itu maka total rumah tidak layak huni yang akan dijadikan layak huni itu adalah sebesar 1.073 unit rumah. Jadi nanti akan dibantu dibangunkan rumahnya oleh Pemerintah melalui pihak ketiga dengan alokasi anggaran per satu unit rumah yakni sebesar Rp 25 juta,” jelas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, Ir. I Gusti Bagus Sugihartha, MT., kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (26/04).

Dari lima paket proyek RLH itu menurutnya baru dua (2) paket yang telah selesai dilakukan proses tender dan telah dilakukan pengikatan kontrak yakni paket yang ada di Lombok Tengah dan yang ada di Lombok Timur. “Sementara tiga (3) paket lainnya masih dalam proses tender oleh pihak ULP Provinsi NTB,” ujarnya.

          Menurutnya, penentuan nama-nama pemilik rumah sebanyak 1.073 unit rumah itu ditentukan berdasarkan jumlah ketidaklayakan rumah di Kabupaten/Kota di NTB serta dilakukan dengan langkah koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota guna menentukan rumah-rumah yang masuk kedalam kategori tidak layak huni dengan standarisasi masyarakat miskin yang tidak berdaya atau yang disebut dengan “Aladin” yakni rumah dengan kondisi atapnya masih alang-alang, dinding masih terbuat dari bedek, dan lantainya adalah lantai tanah. “Dengan tingkat pendapatan pemilik rumah tersebut maksimal Rp600 ribu per bulan. Disamping kita juga melihat data dari BDT atau data kemiskinan,” urainya.

Pihaknya menjamin program ini akan berjalan sesuai dengan target yang diharapkan karena dari total 1.073 unit rumah tidak layak huni itu sudah benar-benar dilakukan Verifikasi secara matang. “Angka Rp25 juta per satu unit rumah itu menurutnya adalah angka yang lahir sebelum dilakukan proses tender. Angka itu bisa saja berubah setelah dilakukan proses penawaran pada saat tender dilakukan, bisa saja menjadi Rp22 juta per satu unit rumah. Dengan anggaran sebesar Rp22 juta itu nanti oleh pihak ketiga akan dibangun rumah dengan tipe 21 yang sangat standar,” tandasnya. (GA. IAG*).

×
Berita Terbaru Update