Ilustrasi |
Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, meminta Polres Bima Kota agar kasus kekerasan terhadap anak di bawa umur Adytia Nugroho (10), oleh orang tua kandungnya Aby, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima belum lama ini dapat diambil tindakan secara Hukum. Pasalnya perbuatan orang tuanya terhadap anak itu terlalu berlebihan, apalagi keberadaan anak tersebut masih di bawah umur. "Saya meminta Polres Bima Kota untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, bila dibiarkan itu terjadi tentu secara tak langsung ada pembiaraan oleh hukum," pintanya.
Dia berharap kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di tengah kehidupan bermasyarakat, apalagi yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur. "Makanya, saya minta kasus ini diarahkan pada hukum saja, supaya ada sedikit efek jera terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak, lebih-lebih kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Walikota Bima seraya mengingatkan para orang tua agar bila ada masalah dengan orang lain, terutama masalah dalam rumah tangga searusnya tidak melibatkan anak, apalagi harus mendapatkan perlakuan yang kejam dari orang-tua.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Dinas DPPPA Kota Bima, Drs. HM. Noor Madjid MH. Kepada Garda Asakota Kamis (20/4), ia membenarkan adanya kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Adytia Nugroho (10) oleh orang tua kandungnya warga lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kota Bima. Noor Madjid meminta agar para pelaku dijerat dan diproses secara hukum. “Kalau dilihat dari sisi pidananya, perbuatan orang tua itu harus dijerat secara hukum. Karena kalau tidak, itu akan memberikan ruang bagi warga atau orang tua lainnya untuk memperlakukan anaknya seperti yang terjadi pada Adytia saat ini," tegasnya. (GA. 355*)