-->

Notification

×

Iklan

Akibat Salah Baca, Temuan BPK Rp651 Juta Melonjak Menjadi Rp651 Milyar

Friday, June 2, 2017 | Friday, June 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-02T10:12:32Z
Foto: Kepala BPK Perwakilan NTB, Wahyu Priyono.

Mataram, Garda Asakota.-

Akibat dugaan kesalahan membaca angka temuan rekomendasi LHP BPK RI oleh Anggota Komisi VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, MA., atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA. 2016 khususnya yang berkaitan dengan rekomendasi item Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal yakni pekerjaan konstruksi pada empat SKPD yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Sekretariat DPRD, RSUP dan Dinas PU NTB tidak sesuai kontrak, yang seharusnya Rp651 Juta saja akibat salah baca melonjak menjadi Rp651 Milyar.

          Hal ini diduga terjadi akibat kesalahan membaca saat penyampaian LHP BPK RI di Sidang Paripurna DPRD NTB pada Rabu (31/05) di Kantor DPRD NTB (http://www.gardaasakota.com/2017/05/propinsi-yang-dipimpin-tuan-guru-ini.html).  “Jadi yang benar itu adalah Rp651 juta bukan Rp651 Milyar. Tolong diklarifikasi,” ujar Kepala BPK Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, pada saat menggelar Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan NTB Kota Mataram, Jum’at (02/06).

Menurutnya, angka temuan Rp651 Juta itu, per tanggal Laporan sudah berkurang menjadi sebesar Rp169 juta. “Berkurangnya angka temuan itu karena adanya langkah proaktif dari pihak Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti temuan sebelum LHP itu selesai dilakukan,” kata Wahyu kepada sejumlah wartawan yang menghadiri acara Media Workshop ini.

Selain memberikan klarifikasi terhadap salah baca angka tersebut, Kepala BPK Perwakilan NTB yang turut didampingi oleh Jajarannya menjelaskan proses dan mekanisme lahirnya LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda berdasarkan pedoman aturan pemeriksaan keuangan. Menurutnya, meski ada empat hingga tujuh orang yang berada dalam satu tim pemeriksaan. Namun, keberadaan mereka tetap diawasi oleh supervisor dan penanggungjawab bahkan keberadaan mereka diroling kembali setelah melakukan pemeriksaan disuatu daerah.

“Penentuan Opini itu tidak ditentukan oleh Tim maupun oleh Penanggungjawab Tim Pemeriksaan Lapangan. Akan tetapi lahirnya Opini itu berdasarkan hasil dari review bersama Tim Review BPK NTB dan direview juga oleh Tim Review dari BPK Pusat. Jadi kemungkinannya sangat kecil sekali baik secara system maupun secara metodologi terjadinya permainan opini,” kata Wahyu. (GA. IAG*).


×
Berita Terbaru Update