Foto: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, Hj. Warti’ah |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, Hj. Warti’ah, menegaskan kewajiban pendaftaran bagi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi NTB adalah mutlak wajib dilakukan oleh Bacagub dan Bacawagub NTB yang menghendaki diusung oleh Partai-partai Politik (Parpol) yang tergabung dalam Parpol Poros Tengah yakni PPP, PKB, dan PAN.
“Hingga saat ini Parpol Poros Tengah tetap solid. Yang pasti siapapun Bacagub dan Bacawagub yang akan diusung oleh Poros Tengah maka diwajibkan bagi mereka itu untuk mendaftar disemua Parpol Poros Tengah. Kalau Calon itu tidak mendaftar di Poros Tengah, maka otomatis pencalonannya tidak bisa diproses dalam Parpol Poros Tengah. Ini sudah menjadi bagian kesepakatan Parpol yang tergabung dalam Poros Tengah,” tegas salah satu Srikandi Udayana kepada wartawan media ini, Rabu (31/05), di Kantor DPRD NTB.
Warti’ah juga mengungkapkan pembahasan Poros Tengah menyangkut Bacagub dan Bacawagub NTB sudah mencapai tahap yang hampir final yakni sudah mengerucut pada Bacagub dan Bacawagub tertentu. “Akan tetapi siapa Bacagub dan Bacawagub NTB yang akan kita usung itu masih kita rahasiakan,” ujarnya. (GA. IAG*).