-->

Notification

×

Iklan

Peringati Hari Anak Indonesia, Bupati Bima Lounching Perbup Nomor 33 Tahun 2017

Monday, July 24, 2017 | Monday, July 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-24T12:46:55Z
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,  membuka secara resmi peringatan Hari Anak Indonesia tingkat Kabupaten Bima yang dirangkaikan dengan Lounching Peraturan Bupati Bima nomor 33 tahun 2017 tentang wajib belajar Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) usia 4-6 tahun, di GSG Kecamatan Sape, Senin (24/7).


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

        Pendidikan merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi. "Kegiatan dan Perhatian ini, tentu saja dimaksudkan agar anak-anak melalui lembaga pengelola PAUD yang ada dapat memperoleh proses pendidikan yang layak bagi perkembangan fisik dan kejiwaan sang anak. Dengan kata lain,  periode ini adalah tahun-tahun yang sangat berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulus terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya," ujar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, saat membuka secara resmi peringatan Hari Anak Indonesia tingkat Kabupaten Bima yang dirangkaikan dengan Lounching Peraturan Bupati Bima nomor 33 tahun 2017 tentang wajib belajar Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) usia 4-6 tahun, di GSG Kecamatan Sape, Senin (24/7).




        Menurutnya, pendidikan anak usia dini seharusnya memberikan rangsangan  dari lingkungan terdekat adalah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak. Salah satu manfaat besarnya adalah dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada pada lokasi pedesaan dan untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam pemberian pendidikan usia dini bagi anak.  Untuk itu, agar program ini dapat berkembang pesat, diharapkan semua pihak membantu perkembangan kurikulum PAUD. Dan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam mengembangkan PAUD maka Pemerintah Kabupaten Bima pada hari ini dengan resmi melaunching Peraturan Bupati Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 4-6 Tahun yang bertujuan untuk mendorong seluruh anak yang berusia 4-6 tahun diwilayah Kabupaten Bima wajib masuk atau mengikuti pendidikan di PAUD. "Begitu pula terkait dengan diluncurkannya Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang wajib belajar Pendidian Anak Usia Dini usia 4-6 tahun ini," tegas Bupati di acara yang juga  dihadiri oleh Direktur PAUD dan Dikmas Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI, Diah Septiani, SE, M.Pd, Kepala Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas Prov. NTB, Ibnu Sumardi, M.Pd, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten  Bima, para Asisten, Kabag lingkup Setda Bima, Ketua TP. PKK dan GOW Kabupaten Bima; Para Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, para Camat dan Kepala UPTD se-Kabupaten Bima, Kepala Sekolah, pengawas dan Dewan Guru, serta Anak-anakku Peserta Gebyar PAUD.

     Bupati menambahkan bahwa, diluncurkannya Perbup ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bagi upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia. "Inilah yang dapat membangkitkan kesadaran dan kepedulian kita akan masa depan anak-anak kita. Untuk itu, saya berharap semoga dengan adanya Gebyar PAUD dan Lounching Perbup Nomor 33 tahun 2017 tentang pendidikan anak usia dini ini  kedepannya mampu meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di seluruh PAUD dan TK. Melalui Gebyar PAUD, kita tingkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkualitas dan mandiri," tegasnya.
   
     Sementara, Kepala Dikbudpora kabupaten Bima, Drs. H. Supratman, AS, M.Si, juga menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Indonesia tingkat Kabupaten Bima yang dirangkaikan dengan lounching Perbup ini dalam rangka memberikan motivasi para guru dan orangtua untuk lebih meningkatkan kepedulian pada pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak-anak. “Terpenuhinya segala kebutuhan mereka menjadi penunjang tumbuh kembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan tentu saja sejahtera. Saya harap acara hari ini bukan sekedar acara seremonial saja, tetapi kita yang hadir disini mau melaksanakan dan mau melindungi anak-anak di seluruh Indonesia," ujarnya.
   
        Adapun hak-hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi bersama antara lain hak untuk bermain, mendapat pendidikan dan perlindungan, hak mendapatkan nama dan identitas, status kebangsaan dan kewarganegaraan, hak mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi serta hak untuk berkembang  memiliki peran yang sesuai dengan kemampuan dan intelektual dan perkembangan usianya. Pada kesempatan itu, Kadis Dikbudpora menyebut jumlah PAUD di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Bima yang sudah mencapai 664 PAUD, yang mana jumlah anak-anak yang ada dalam menggapai pendidikan ini se-Kabupaten Bima sebanyak 19.258 siswa/siswi.

       Begitupula disampaikan oleh  Kepala Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas Provinsi NTB, Ibnu Sumardi, M.Pd, bahwa usia 0-5 tahun merupakan usia perkembangan emas, saat fisik dan otak anak berada di masa pertumbuhan terbaiknya, dimana kemampuan otak menyerap informasi sangat tinggi. Di masa ini, kata dia, stimulasi pendidikan yang positif sangat penting bagi perkembanga anak, karena stimulasi yang tidak tepat akan berdampak negative bagi kehidupan. Terkait dengan pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita menyiapkan kualitas angkatan kerja yang berlimpah. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2010 terdapat 32,5 juta anak usia 0-6 tahun yang pada tahun 2045 usia mereka mencapai 35-41 tahun. Sementara itu anak usia 0-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 33,5 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka telah mencapai 29-35 tahun. "Ini merupakan usia produktiv yang jika  dipersiapkan dengan baik sejak sekarang akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak  dipersiapkan dengan baik sejak sekarang akan menjadi beban pembangunan," paparnya.

       Dalam upaya meningkatkan APK PAUD, tahun 2017 pemerintah menyediakan DAK biaya operasional pelaksanan PAUD sebesar Rp3,3 trilyun. Dana alokasi untuk Provinsi NTB adalah Rp79.021.200.000,- dana dana alokasi akabupaten Bima Rp8.860.800.000,-. Sesuai dengan PERMEN tentang petunjuk tekhnis penggunaan Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini nomor 4 tahun 2017 pemerintah mengalokasikan bantuan Operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD sebesar Rp600.000,-/ peserta didik/tahun. Dalam hal PAUD berkualitas sangat bergantung pada guru dan penyelenggaran PAUD yang professional. Guru PAUD, kata Ibnu Sumardi, harus terlatih dengan baik dalam hal pengetahuan agar anak-anak tumbuh dan berkembang secara menyeluruh.  

        Berdasarkan informasi Kabag Humaspro Pemkab Bima, Armin Farid, S.Sos, momentum Hari Anak Indonesia tingkat Kabupaten Bima yang dirangkaikan dengan Lounching Peraturan Bupati Bima nomor 33 tahun 2017 tentang wajib belajar Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) usia 4-6 tahun ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bima yang dirangkaikan dengan pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten Bima periode 2016-2021, Hj. Indah Dhamayanti Putri oleh Direktur PAUD dan Dikmas Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan Kebudayaan RIx Diah Septiani, SE, M.Pdx dengan melakukan penandatanganan piagam Bunda PUD serta dilakukan pemasangan selempang. Pada momen tersebut Bunda PAUD kecamatan juga dikukuhkan seiring dengan pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten Bima serta melakukan penandatangaan terkait dengan keberadaan PAUD Husnul Khotimah yang berada di desa Darusalam Kecamatan Bolo oleh Bupati Bima Hj.Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan bersama oleh seluruh camat atas dukungan terkait dengan keberadaan PAUD di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Bima. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update