Kota Bima, Garda Asakota.-
Karena dianggap mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Pol PP) Kota Bima, Senin pagi (24/7) melakukan aksi penertiban parkir liar yang terlihat di depan Kantor Dinas Pencatatan Cipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima. Mendukung aksi penertiban parkir liar yang sudah sekian lama beroperasi tanpa ijin dari Dinas terkait itu, Dishub dan Sat Pol PP Kota Bima menurunkan puluhan personil. "Keberadaan parkir itu bukan saja sangat mengganggu pengguna jalan, tapi juga arus lalulintas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. H. Zulkifli, kepada Garda Asakota usai aksi penertiban.
Zulkifli mengku setelah dilakukan penertiban pihaknya sudah meminta para pelaku parkir, agar tidak berparkir lagi di lokasi tersebut. Karena dianggap mengganggu pengguna jalan.“Setelah penertiban, pastinya kami akan terus memantaunya, bila mereka masih saja melakukan parkir di tempat itu, kami akan turun bersama forum Lalulintas dan Angkutan Jalan. Apalagi jika parkir itu ditempatkan di dua arah yakni samping kiri kanan jalan. Tentu, akan membuat badan jalan menjadi sempit," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, penertiban lokasi parkir juga akan dilakukannya di tempat lain yang dianggap menggangu jalur lalulintas. Dan saat ini, kata dia, petugas dari Dishub sedang melakukan survey dimana saja parkir liar itu berada. (GA. 355*)