Wagub NTB, HM. Amin |
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB
menegaskan hasil penjualan saham PT NNT oleh PT MDB sebesar 6 % dengan total
jumlah anggaran penjualan sebesar Rp718 Milyar akan dimanfaatkan kembali oleh
PT DMB untuk diinvestasikan kembali kepada kegiatan-kegiatan pertambangan pada
PT AMMAN Minneral Nusa Tenggara (PT AMNT).
“Termasuk
dalam penyediaan barang material pendukung kegiatan pertambangan Non Inti pada
PT AMNT dan usaha lainnya yang dapat menunjang PAD termasuk membayar
kewajiban-kewajiban mitra (Multi Kapital dan Multi Daerah Bersaing) yang belum
diselesaikan pada Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat,” jelas
Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin, SH., saat memberikan jawaban mewakili
Gubernur NTB atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi
Gerindra, F PPP, F Hanura dan Fraksi PAN soal kejelasan penjualan saham PT DMB
sebesar 6 % ketika digelarnya Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (02/08).
Pemprov
NTB juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, prinsip-prinsip hukum serta
ketentuan yang berlaku dalam merancang rencana kerja dan anggaran perseroan
yang bersumber dari penjualan saham PT NNT oleh PT MDB.
“Diputuskan
terlebih dahulu dalam RUPS oleh Tiga Pemegang Saham yaitu Pemprov NTB, Pemkab
Sumbawa Barat, Pemkab Sumbawa agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian
hari dan bisa memberikan manfaat jangka panjang sesuai dengan Perda Nomor 04
Tahun 2010 yakni Perseroan dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan asset
daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, peningkatan
PAD, maka perusahaan akan melakukan Reinvestasi dengan modal yang diperoleh
dari hasil penjualan saham PT NNT oleh PT MDB pada bidang jasa Depo Gas dan
Pariwisata, penyertaan modal dan lain-lain,” paparnya.
Sementara
berkaitan dengan target sebesar Rp16 Milyar pada APBD Murni Tahun 2017, kata
Wagub, tidak dibahas dalam RUPS Tahun Buku 2016 yang dilaksanakan pada bulan
Juni 2017. “Akan tetapi, dibahas dalam Rapat Pembahasan antara Eksekutif dengan
Banggar DPRD, masih mengakomodir target dari penerimaan tersebut walaupun
sesuai dengan bukti setor kas daerah dari PT DMB sebesar Rp89,188 Milyar,”
terang Wagub.
Dalam
kaitannya dengan permintaan Fraksi agar mengajukan perubahan Perda untuk
kelangsungan usaha PT DMB. “Maka hal ini akan menjadi pertimbangan bersama,”
tandasnya. (GA. Ese*).