Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 terkait dengan evaluasi dan monitoring penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016, Senin pagi (28/8) Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, bersama Wakil Bupati Bima, kepala dan seluruh Kasubag BPPKAD mengadakan rapat pembahasan PAD dan PBB P2 dengan seluruh camat, kepala desa serta juru pungut yang berada di 191 desa, bertempat di Aula SMAN 2 Kota Bima. "Rapat ini dalam rangka mengevaluasi kembali penerimaan PAD yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini," ungkap Bupati.
Diakuinya, penerimaan PBB P2 pada tahun 2016 sudah terealisir sebesar lebih kurang Rp3,4 milyar dari target sebesar Rp4,6 milyar atau lebih kurang 74%. Hal ini menimbulkan total piutang dari tahun 2011 sampai dengan 2016 menjadi sebesar lebih kurang Rp18,7 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017 realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan bulan Juli 2017 sudah mencapai Rp193.940.966 atau 4,17% dari target Rp4,6 Milyar. "Realisasi ini merupakan akumulasi dari penerimaan tunggakan mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016," ucapnya.
Realisasi di tahun 2017 ini, diakui Bupati masih sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan karena terlambatnya pencetakan akibat rusaknya seluruh peralatan pencetakan karena terendam banjir. Terkait dengan adanya piutang ini, hal ini bersumber dari beberapa persoalan antara lain masih kurangnya kesadaran wajib pajak, adanya beberapa setoran/pembayaran dari wajib pajak yang tidak di setorkan ke kas daerah serta adanya beberapa SPPT bermasalah seperti SPPT tak berutuan, SPPT ganda dan SPPT hutan tutupan Negara.
Terdorong permasalahan tersebut diatas, maka BPPKAD terus mencari terobosan baru dalam rangka meminimalisir hal-hal yang menyebabkan kurang maksimalnya penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun antara lain dengan memasang aplikasi baru sebagai penganti aplilkasi lama yang rusak akibat banjir. Keberadaan aplikasi baru ini memiliki beberapa kelebihan bila dibandingkan dengan aplikasi lama yaitu aplikasi sekarang mengharuskan kepada juru pungut untuk melaporlkan secara berkala realisasi penerimaan dengan menunjukan buku penerimaan hutan (BPH) sebagai alat untuk mengimput penerimaan, hal ini dilakukan karena aplikasi yang terpasang sekarang tidak bisa membaca data yang ada dalam SISMIOP untuk sebelumnya mencetak SPPT apabila belum ada pellunasan pajak terhutang tahun sebelumnya, Ini dimaksudkan untuk mengikat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak serta mengikat juru pungut agar tidak mempunyai peluang untuk menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi.
Terkait dengan peluang kebocoran tidak hanya dilakukan di tataran desa saja akan tetapi juga ditingkat kecamatan dan petugas penerimaan di BPPKAD. Maka dari itu perlu ada penekanan dan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta taat administrasi terutama yang berkaitan dengan penyetoran pajak harus dilakukan 1 X24 Jam. System aplikasi baru ini menyebabkan pencetakan massal SPPT dan DHKP yang selama ini dilakukan hanya satu kali satu tahun, dan sekarang dapat dilakukan lebih dari satu kali berdasarkan pelunasan, dengan kata lain SPPT yang dicetak hanya untuk wajib pajak yang sudah membayar, sedangkan untuk wajib pajak yang SPPT tidak tercetak ketika pencetakan massal dalam rangka melunasi kewajiban pajak baik pada tahun yang berjalan maupun tahun sebelumnya.
Bupati berharap, rapat ini untuk menentukan tekad dan komitmen dalam rangka mengawal kebijakan maupun program yang dijalankan oleh pemerintah daerah terutama akan taat wajib pajak dalam rangka membangun kabupaten Bima yang berkelanjutan, sekaligus, semoga segala tugas pengabdian nilai ibadah di dalam rangka pemilihan kepengurusan yang baru.
Sementara, Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, M. Yamin, S.Sos, juga menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar pihaknya ini dalam rangka mengevaluasi kembali penerimaan PAD yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini. Untuk tahun 2016 yang lalu penerimaan PBB P2 terealisir sebesar lebih kurang Rp3,4 milyar dari target sebesar Rp4,6 milyar atau lebih kurang 74%. Hal ini menimbulkan piutang pada tahun 2016 sebesar lebih kurang Rp1,2 milyar. Adapun piutang ini bersumber dari beberapa persoalan antara lain kurangnya kesadaran wajib pajak, adanya beberapa pembayaran wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah, adannya beberapa SPPT bermasalah seperti SPPT tak bertuan, SPPT ganda dan SPPT hutan tutupan Negara. Terhadap SPPT bermasalah ini sedikit demi sedikit telah diverivikasi oleh BPPKAD untuk kemudian kami hapus sedangkan terkait dengan kesadaran wajib pajak, kami terus berupaya melakukan sosialisasi kesadaran wajib pajak yang pada tahun ini telah dilakukan selama 6 kali dari rencana 10 kali kegiatan.
Berkaitan dengan pemasangan aplikasi baru, dapat dijelaskan bahwa percetakan massal SPPT pada tahun 2017 ini dapat dilakukan lebih dari satu kali sehingga setiap wajib pajak yang SPPTnya tidak tercetak ketika pencetakan massal, maka dapat meminta kepada BPPKAD cq. Bidang Pengkajian, Pendaftaran dan Penetapan agar SPPTnya segera dicetak dengan syarat wajib pajak tersebut harus sgera melunasi kewajiban pajaknya baik pada tahun yang berjalan maupun tahun sebelumnya melalui juru pungut atas bendahara penerima BPPKAD Kabupaten Bima, persyaratan pelunasan kewajiban pajak sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan mengingat aplikasi yang telah terpasang tidak dapat membaca serta mencetak data wajib pajak yang tersedia dalam system SISMIOP apabila dbelum dilakukan input pelunasan tahun sebelumnya, hal ini akan berimbas pada pengurangan piutang yang selama ini membebani pemerintah daerah.ucapnya. (GA. 212*)