-->

Notification

×

Iklan

Pencairan ADD Sesuai Prosedur,Tidak Diendapkan

Thursday, August 3, 2017 | Thursday, August 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-08T13:57:02Z
Foto: M Ali Jafar

Kabupaten Bima, GardaAsakota.-

        Rumor yang beredar terkait lambannya pencairan anggaran dana desa, bahkan disinyalir diendapkan oleh pihak bank tidaklah benar. Justru, proses pencairan ADD di setiap desa tetap dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan. “Jadi, tidak ada pencairan anggaran dana desa yang diendapkan pihak bank. Karena semuanya sudah dilakukan secara prosedur,"  tegas Pimpinan Bank NTB Cabang Bolo, M. Ali Jafar, pada Garda Asakota, Selasa (2/8).

       M. Ali mengatakan, berdasarkan ketentuan atau MoU dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, prosedur dan mekanisme terkait pencairan anggaran dana desa, banyak tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Seperti halnya proses pencairan 60 porsen anggaran dana desa tahap I untuk tahun 2017,  Pemdes harus membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang berkaitan dengan item pekerjaan yang akan dilaksanakan. “Pemdes harus menyerahkan SPP sebelum pencairan dilakukan,” katanya.

         Tak hanya itu, kata dia, sebelum proses pencairan dilakukan, Pemdes harus mendapatkan rekomendasi dari Camat serta Rencana Pencairan Uang (RPU), selanjutnya diajukan ke BPMDes. “Itu tahapan yang harus dilakukan Pemdes, kalau hal itu sudah diselesaikan, pihak pemerintah akan mentransfer dana ke rekening desa, Pemdes melalui bendahara desa bisa mengambil anggaran dana tersebut di bank,” ujarnya.

        Disisi lain yang menghambat proses pencairan dana desa adalah, Pemdes harus menyelesaikan SPJ penggunaaan anggaran tahun sebelumnya. Kalau hal itu belum diselesaikan, maka dengan sendirinya anggaran langsung di cut atau tidak akan ditransfer oleh pemerintah. “Intinya pihak bank tidak serta merta melakukan pencairan dana desa, akan tetapi mekanisme pencairannya harus sesuai aturan yang telah ditentukan,” terangnya. (GA. Marlin*)
×
Berita Terbaru Update