Foto: Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan, ST. |
Mataram, Garda Asakota.-
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui PT DMB yang akan melakukan reinvestasi kembali dana hasil penjualan saham PT NNT melalui PT MDB sebesar Rp718 Milyar pada kegiatan-kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT AMNT mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan, ST.
Menurut
pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, reinvestasi PT DMB harus
dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Tim Investasi Daerah (TID).
“Plan
bisnis itu harus mendapatkan kajian terlebih dahulu dari Tim Investasi Daerah.
Kajian TID inilah nanti yang akan menjadi dasar penentuan penyertaan modal
Pemerintah ke Perusahaan. Jika jumlah penyertaan modalnya masih dibawah batas
Perda penyertaan modal untuk PT DMB (sebesar Rp2 Milyar) tidak perlu dibuat
Perda baru. Tapi kalau kebutuhan modal diatas angka Rp2 Milyar, maka perlu
Perda penyertaan modal kepada PT DMB yang baru,” saran Johan Rosihan
sebagaimana disampaikan kepada wartawan media ini melalui ponselnya, Rabu
(02/08).
Menurutnya,
rencana investasi baru PT DMB ini harus jelas dan harus ada plan bisnisnya
sehingga publik bisa mengetahui perusahaan itu membutuhkan seberapa besar dana
untuk investasi baru tersebut. “Ini bisnisnya saja tidak jelas. Banggar sudah
bertemu dengan PT AMNT dan itu belum ada dalam perencanaan mereka,” ujar pria
yang juga termasuk kedalam Tim Banggar DPRD NTB ini.
Johan
Rosihan mengemukakan bahwa dalam
ketentuan pasal 342 ayat 2 pada UU 23 Tahun 2014 termuat ketentuan “Kekayaan
Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak Daerah
dikembalikan kepada Daerah.”
Menurutnya, walaupun sejauh ini PT DMB belum dibubarkan,
namun dengan menilik ketentuan pada Perda No 4 tahun 2010 tentang PERSEROAN
TERBATAS (PT) DAERAH MAJU BERSAING Pasal 5 ayat 2 terkait maksud dan tujuan
dari pendirian perusahaan. Ketentuan tersebut berbunyi “Perseroan dibentuk
dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian
saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara, mendayagunakan aset daerah dalam
rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan
asli daerah.”
“Kami memandang, dengan dijualnya saham milik daerah pada PT
NNT, maka bisnis inti PT DMB berdasarkan ketentuan didalam perdanya telah
hilang, dan perlu ada penyesuaian rencana bisnis lagi. Maka semestinya, hasil
penjualan saham dari divestasi saham milik daerah tersebut harus masuk dalam
penerimaan daerah. Adapun untuk kelanjutan bisnis investasi PT DMB harus
melalui penilaian kelayakan dari tim investasi daerah, selanjutnya diberikan
kepada PT DMB dalam bentuk penyertaan modal yang didasari dengan Perda
Penyertaan Modal,” tandasnya. (GA.
Imam*).