-->

Notification

×

Iklan

Reinvestasi Dana Penjualan Saham PT DMB Rp718 M Disarankan Harus Melewati Kajian TID

Wednesday, August 2, 2017 | Wednesday, August 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-16T09:50:55Z
Foto: Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan, ST.

Mataram, Garda Asakota.-

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui PT DMB yang akan melakukan reinvestasi kembali dana hasil penjualan saham PT NNT melalui PT MDB sebesar Rp718 Milyar pada kegiatan-kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT AMNT mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan, ST.
          Menurut pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, reinvestasi PT DMB harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Tim Investasi Daerah (TID).
            “Plan bisnis itu harus mendapatkan kajian terlebih dahulu dari Tim Investasi Daerah. Kajian TID inilah nanti yang akan menjadi dasar penentuan penyertaan modal Pemerintah ke Perusahaan. Jika jumlah penyertaan modalnya masih dibawah batas Perda penyertaan modal untuk PT DMB (sebesar Rp2 Milyar) tidak perlu dibuat Perda baru. Tapi kalau kebutuhan modal diatas angka Rp2 Milyar, maka perlu Perda penyertaan modal kepada PT DMB yang baru,” saran Johan Rosihan sebagaimana disampaikan kepada wartawan media ini melalui ponselnya, Rabu (02/08).
            Menurutnya, rencana investasi baru PT DMB ini harus jelas dan harus ada plan bisnisnya sehingga publik bisa mengetahui perusahaan itu membutuhkan seberapa besar dana untuk investasi baru tersebut. “Ini bisnisnya saja tidak jelas. Banggar sudah bertemu dengan PT AMNT dan itu belum ada dalam perencanaan mereka,” ujar pria yang juga termasuk kedalam Tim Banggar DPRD NTB ini.
            Johan Rosihan mengemukakan bahwa dalam ketentuan pasal 342 ayat 2 pada UU 23 Tahun 2014 termuat ketentuan “Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.”
Menurutnya, walaupun sejauh ini PT DMB belum dibubarkan, namun dengan menilik ketentuan pada Perda No 4 tahun 2010 tentang PERSEROAN TERBATAS (PT) DAERAH MAJU BERSAING Pasal 5 ayat 2 terkait maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan. Ketentuan tersebut berbunyi “Perseroan dibentuk dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara, mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.”
“Kami memandang, dengan dijualnya saham milik daerah pada PT NNT, maka bisnis inti PT DMB berdasarkan ketentuan didalam perdanya telah hilang, dan perlu ada penyesuaian rencana bisnis lagi. Maka semestinya, hasil penjualan saham dari divestasi saham milik daerah tersebut harus masuk dalam penerimaan daerah. Adapun untuk kelanjutan bisnis investasi PT DMB harus melalui penilaian kelayakan dari tim investasi daerah, selanjutnya diberikan kepada PT DMB dalam bentuk penyertaan modal yang didasari dengan Perda Penyertaan Modal,” tandasnya. (GA. Imam*).


×
Berita Terbaru Update