Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim. |
Kabapaten Bima, Garda Asakota.-
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima (dulu Dinas Perijinan, red) menepis tidak adanya koordinasi dengan berbagai instansi khususnya Dinas Pol PP terkait dengan upaya penertiban adanya bangunan liar dan usaha tak berijin di Kabupaten Bima. "Itu nggak benar. Koordinasi tetap dilakukan, apalagi ketika menyikapi setiap ada persoalan di Kabupaten Bima," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim, kepada Garda Asakota, (12/9).
Mantan Sekretaris BKD Kabupaten Bima menyebutkan beberapa aktivitas pihaknya yang tetap berkoordinasi dengan Pol PP maupun lintas sektoral seperti ada persoalan mendirikan bangunan di atas lahan orang dan merespon pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perhotelan. "Kita minta bantuan Pol PP. Begitupun ketika ada pengaduan warga terkait dengan pendirian hotel Kalimaya di Sape, kita juga tetap minta bantuan Pol PP. Kita cek keberadaan hotelnya bersama Pol PP, begitu mendapatkan informasi adanya aktivitas di luar yang semestinya. Setelah kita cek, ternyata mereka beraktivitas biasa saja sama seperti pelayanan hotel lainnya," tegasnya.
Menyikapi adanya kesulitan Pol PP melakukan penertiban akibat minimnya data-data pelanggaran terkait dengan bangunan liar dan usaha tak berijin, Agussalim justru tidak ingin gegabah menyikapinya. "Kalau soal itu sih, kan harus ada Peraturan Bupatinya (Perbup).Saya sudah sering ingatkan Pol PP bikin dasar hukumnya dulu supaya ada landasannya, tapi saya tidak tahu ada tidaknya Perbup itu, Pol PP yang paham," cetusnya singkat.
Sebelumnya, Sekertaris Dinas (Sekdis) Pol PP Kabupaten Bima, Abdul Muis, menyayangkan tidak adanya komunikasi antar dinas khususnya Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Bima (sekarang DPMPTSP, red) terkait dengan keberadaan bangunan-bangunan liar dan usaha tak berijin di Kabupaten Bima. "Komunikasi lintas dinas tidak maksimal, sehingga kami kesulitan menertibkan pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Sekertaris Pol PP Kabupaten Bima. (GA. 212*)