Abdul Muis |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Maraknya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan bangunan liar dan usaha tak berijin di Kabupaten Bima menjadi atensi khusus Sekertaris Dinas (Sekdis) Pol PP Kabupaten Bima, Abdul Muis, S. Sos. Kepada Garda Asakota, Senin (11/9) pihaknya menyayangkan tidak adanya komunikasi antar dinas khususnya Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Bima terkait dengan keberadaan bangunan-bangunan liar dan usaha tak berijin di Kabupaten Bima. "Komunikasi lintas dinas tidak maksimal, sehingga kami kesulitan menertibkan pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Sekertaris Pol PP Kabupaten Bima.
Untuk itu, dia mendesak dinas Perijinan Terpadu untuk memberikan data pelanggaran bangunan liar dan usaha tak berijin di Kabupaten Bima pada Dinas Pol PP. Selain menjalankan amanat Perda Kabupaten Bima dalam rangka penertiban bangunan dan ijin usaha lainnya yang menyalahi peraturan, juga bertujuan untuk menggenjot peningkatan PAD. "Inilah upaya kami dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja demi mewujudkan cita-cita luhur Bupati Bima dalam membangun Bima Ramah. Jadi, untuk mendukung cita-cita Bima Ramah tingkat komunikasi dan koordinasi ini perlu ditingkatkan," ucap pria yang akrab disapa Muis ini. (GA. Ompu*)