-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Klarifikasi KPU Terkait Perbedaan Tiga Nama Bacagub di Ijazah dan di KTP

Friday, January 19, 2018 | Friday, January 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-19T13:12:51Z

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid S Ag MH

Mataram, Garda Asakota.-

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan adanya indikasi perbedaan nama Bakal Calon Gubernur (Bacagub) antara yang tertulis di Ijazah dan di KTP.  Nama-nama Bacagub yang memiliki perbedaan tulisan yang tertulis di Ijazah dan di KTP itu menurut Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S Ag MH., seperti Bacagub Ahyar Abduh, nama diijazahnya adalah Ahyar akan tetapi di KTP nya tertulis Ahyar Abduh. Bacagub lain, bebernya, di Ijazah tertulis Muhammad Suhaili sementara di KTP tertulis Suhaili FT. Begitu pun menurutnya dengan Bacagub lainnya, di Ijazah tertulis Muhammad Ali sementara di KTP tertulis Ali Bin Dahlan. 

Menindaklanjuti adanya temuan perbedaan nama Bacagub ini, Bawaslu pada Jum’at 19 Januari 2018 langsung memanggil pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan Bawaslu tersebut.

Dua orang Komisioner KPU NTB, yakni Komisioner Divisi Hukum, Ilyas Sarbini SH MH, dan Suhardi Soud SE., Komisioner Divisi Teknis, hadir memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu dan langsung menuju ruangan klarifikasi Bawaslu.

“KPU dimintai klarifikasinya terkait dengan temuan kita dalam melakukan pengawasan dokumen. Hasil pengawasan kita, ada kita temukan beberapa perbedaan tulisan nama Bacagub di Ijazah dan di KTP. Jadi ada nama Bacagub yang berbeda dengan yang di KTP. Kemudian ada juga nama Bacagub yang berbeda di Ijazah dengan Ijazah yang mengalami perubahan,” ungkap pria kelahiran Desa Darek Praya Barat Daya Lombok Tengah ini kepada wartawan di kantor Bawaslu NTB, Jum’at 19 Januari 2018.

Dijelaskannya, klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan KPU NTB itu untuk mendapatkan kepastian apakah ijazah Bacagub yang berbeda nama dengan yang tercantum di KTP adalah merupakan satu orang yang sama ataukah sebaliknya adalah orang yang berbeda. “Demikian juga dengan Bacagub yang berbeda nama yang ada di Ijazah dengan Ijazah lainnya. Apakah Ijazah itu merupakan orang yang sama ataukah orang yang berbeda?. Itu yang sebetulnya yang ingin kita pastikan,” cetusnya.

Tujuan lain dari klarifikasi itu, lanjutnya, ketika terjadi perbedaan nama seperti itu, seperti apakah kemudian KPU menyikapinya. “Kalaupun memang benar itu adalah nama satu orang, maka seperti apa sikap KPU dan kalau nama itu berbeda maka seperti apa juga sikap yang kemudian akan diambil oleh KPU. Apakah hal ini juga adalah bagian yang harus dikoreksi atau tidak oleh KPU pada hasil penelitiannya atau tidak. Jadi kita sama-sama memastikan bahwa seluruh kebenaran dari persyaratan itu adalah benar dan sah,” ujar pria yang dikenal ramah ini.

Perubahan nama yang tertulis di Ijazah dengan di KTP itu menurut Ketua Bawaslu semestinya harus ada sebuah institusi yang harus menerangkan terjadinya perubahan nama tersebut. “Itu sebenarnya yang ingin kita pastikan karena itu berkaitan erat dengan persyaratan mereka menjadi calon. Idealnya nama itu harus konsisten dengan yang ada di Ijazah dan kalaupun ada perubahan nama mestinya harus ada penetapan perubahan nama oleh Pengadilan atau ada Surat Keterangan dari Dukcapil. Sebab nama itu adalah bagian dari identitas seseorang. Hal ini yang ingin kita perjelas apakah ada alas yang kuat yang menerangkan bahwa nama yang berbeda itu adalah orang yang sama. Dan kalaupun ditemukan bahwa perbedaan nama itu adalah orang yang berbeda tentu akan menimbulkan permasalahan hukum yang lain yang tentu akan memunculkan tahapan klarifikasi lebih lanjut yakni adanya dugaan penggunaan dokumen palsu,” tandasnya.

Ilyas Sarbini: Perbedaan Itu Hanya Kesalahan Redaksional Saja, Tidak ada Masalah

Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Ilyas Sarbini SH MH

Sementara itu, Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Ilyas Sarbini SH MH., mengakui adanya langkah klarifikasi yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu NTB terkait dengan adanya perbedaan nama Tiga Bacagub NTB yang tertulis di Ijazah dan di KTP.

“KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dengan perbedaan nama di Ijazah dan di KTP itu dengan melakukan tindakan pengujian secara administratif,” terang pria yang pernah menjadi advokat handal yang dimiliki oleh masyarakat NTB ini.

Menurutnya, tindakan pengujian secara administratif itu dilakukan oleh KPU pada tiga aspek yakni adanya salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. “Jadi dokumen itu sudah memenuhi tiga aspek atau tiga unsur tersebut yakni adanya salinan ijazah, telah dilegalisir dan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. Sehingga kalau terjadi perbedaan nama, itu sudah ada dalam dokumen kependudukannya,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam PKPU Nomor 03 tahun 2017 mengatur jika terjadi perbedaan nama maka nama yang ada di KTP yang dipakai sebagai acuan. “Kalaupun terjadi perbedaan nama di KTP dan di Ijazah tidak berarti bahwa Ijazah itu palsu. Ijazahnya tetap sah. Dan setelah kita uji dengan melakukan konfirmasi dengan beberapa dokumen terhadap kebenaran siapa pemilik ijazah tersebut, ditemukan kebenaran bahwa itu adalah orang yang sama sehingga KPU menyimpulkan sah secara administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ilyas mengatakan dalam persoalan ini tidak perlu ada penetapan pengadilan atas perbedaan nama ini karena ini tidak terkait dengan perubahan identitas Bacagub. “Inikan hanya kesalahan yang bersifat redaksional saja dan bagi KPU itu tidak ada masalah. Jadi tidak perlu ada surat penetapan dari Pengadilan lah karena ini bukan perubahan identitas. Dan kita yakini secara administrasi bahwa itu adalah orang yang sama,” tandasnya.  (GA. Imam*)



×
Berita Terbaru Update