-->

Notification

×

Iklan

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Mulai 20 Januari Hingga 18 Februari Laksanakan Coklit

Saturday, January 20, 2018 | Saturday, January 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-20T00:34:04Z


Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan menjadi bagian dalam melaksanakan gerakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) serentak secara Nasional guna memutakhirkan data pemilih di NTB. Gerakan Coklit serentak ini akan mulai dilaksanakan pada Sabtu 20 Januari 2018 hingga tanggal 18 Februari 2018.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, saat menggelar konferensi pers mengatakan untuk mensukseskan gerakan Coklit di NTB ini, KPU akan mengerahkan sekitar 8.336 orang PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), sekitar 580 orang PPK, sekitar 3.411 orang PPS, sekitar 50 orang KPU Kabupaten/Kota, dan 5 orang KPU Provinsi NTB serta termasuk staf atau pegawai sekretariat, untuk melaksanakan dan mensukseskan gerakan Coklit di NTB.

“Mulai Sabtu 20 Januari 2018, setiap PPDP akan mendatangi sekitar 8 rumah sehingga dalam sehari akan tercoklit sekitar 66.688 rumah atau kepala keluarga (KK). Jika dilaksanakan secara efektif selama 30 hari maka lebih 3,8 juta pemilih akan tercoklit,” ungkap Lalu Aksar Ansori saat menggelar konferensi pers pada Jum’at 19 Januari 2018.

Pelaksanaan Coklit ini juga menurutnya akan memutakhirkan data penyandang disabilitas di NTB. “Data sebelumnya mengenai penyandang disabilitas ini belum akurat sehingga dengan Coklit ini akan termutakhirkan data penyandang disabilitas di NTB dan KPU dapat menyiapkan alat sosialisasi yang tepat serta TPS Akses yang dapat dimanfaatkan oleh para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud SE., mengharapkan kepada masyarakat agar dapat menyiapkan Elektronik KTP atau Surat Keterangan (Suket) ketika didatangi oleh PPDP. “Untuk dapat memilih masyarakat harus memiliki E KTP atau Suket. Dan bagi yang belum memiliki E KTP dan atau Suket, jika ia berumur 17 tahun dan atau menikah maka PPDP akan tetap mencatat namanya sebagai pemilih baru dan secara kolektif pada tingkat Kabupaten/Kota data itu akan dikumpulkan dan akan diserahkan kepada Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut dengan mengeluarkan E KTP nya atau Suket. Sebab secara konstitusi seseorang yang tidak memiliki E KTP atau Suket maka hak pilihnya akan hilang,” tambah Suhardi. 

Dalam pelaksanaan Coklit ini, pihak KPU akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu NTB dengan perangkat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dan pasal 178.  (GA. Imam/Ese*).



×
Berita Terbaru Update