Kota Bima, Garda Asakota.-
Tak terbantahkan bahwa bencana banjir bandang yang melanda Kota Bima pada akhir tahun 2016 lalu telah meninggalkan banyak kerugian pada masyarakat. Tidak terkecuali kerugian tersebut salah satunya adalah raib dan hilangnya dokumen penting milik warga masyarakat seperti sertifikat tanah, apakah akan dibuatkan oleh BPN secara gratis ataukah sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Menyikapi persoalan tersebut Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bima, Suhardin, SH.M.AP, pada Kamis pagi (25/01) mengakui bahwa bencana banjir bandang tahun lalu benar-benar telah meninggalkan banyak kerugian bagi warga salah satunya adalah kerugian hilangnya dokumen atau surat penting termasuk sertifikat tanah milik warga. "Menyikapi hal tersebut kami telah menginformasikan melalui sosialisasi beberapa waktu lalu kepada warga masyarakat untuk segera melapor dan mendatangi langsung kantor BPN untuk segera di tindaklanjuti," ungkapnya didampingi sejumlah staf.
Menurutnya, BPN sudah melakukan sosialisasi agar warga segera melapor ke kantor BPN agar masyarakat bisa menindaklanjuti, namun sejauh ini diakuinya tidak begitu banyak warga yang datang melaporkan baru sebagian kecil saja. Pembuatan sertifikat tanah hilang atau rusak akibat bencana ini tetap akan di pungut biaya standar sesuai dengan ketetapan aturan Negara yaitu Rp50.000 kalaupun ada tambahan biayanya itu tergantung sungguh luas tanahnya. "Dan jika benar-benar dokumen sertifikat tanah tersebut hilang atau rusak hingga tak bisa lagi dikenali lagi keasliannya maka akan dilakukan pengukuran ulang," imbuhnya seraya mengimbau kepada warga masyarakat Kota Bima untuk segera melapor ke kantor BPN atas kehilangan atau rusaknya sertifikat tanah milik mereka akibat bencana. "Dan kami siap melayani," tambah Suhardin. (GA. 003*)