Perwakilan Massa SBSI DPC KSB saat menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD NTB, Senin 26 Februari 2018. (Foto: Humas DPRD NTB).
Mataram, Garda Asakota.-
Dua perusahaan besar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang bergerak dibidang operator tambang Batu Hijau dan PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ) yang bergerak dibidang pengelolaan tambak udang di Desa Tambaksari Kecamatan Poto Tano didemo oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DPC Sumbawa Barat, pada Senin 26 Februari 2018.
Lebih kurang seratusan massa aksi menggelar aksi di Kantor DPRD NTB, jalan udayana Kota Mataram, menggelar aksi meminta kepada lembaga DPRD NTB agar bisa memperjuangkan aspirasi mereka terhadap kedua perusahaan tersebut terkait dengan kebijakan stand by atau kebijakan merumahkan para pekerja PT AMNT dengan alasan Restrukturisasi Tenaga Kerja.
Kepada wartawan media, Kordinator Umum SBSI KSB, Malikulrahman ‘Iken’ SH, didampingi Korlap Aksi, Jayadi, mengatakan, dua perusahaan tersebut diduga telah melakukan kebohongan dengan menjanjikan akan memberikan harapan kehidupan yang lebih baik kepada para pekerja.
“Namun pada kenyataannya, kedua perusahaan tersebut melakukan kebijakan yang penuh dengan kebohongan, kamuflase, kecurangan terhadap pekerja baik itu terkait pemecatan sepihak, juga bekerja lembur namun upah tak dibayarkan,” ujar aktivis SBSI ini.
Karena itu, selain Pemerintah Provinsi, SBSI juga mendesak para wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi NTB untuk menanggapi serius persoalan ini.
“Banyak kejahatan mereka (PT AMNT dan PT BHJ). Seperti AMNT, mereka pernah berjanji memberikan yang terbaik (PT NNT) tapi ternyata bohong. Pekerja di PHK dengan kedok RTK. Mereka (Karyawan) juga dirumahkan tanpa alasan yang jelas, juga tidak melaksanakan seluruh isi PKB (perjanjian kerja bersama 2017 – 2018), tidak pernah membangun komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh. Lebihnya lagi, selalu memblokir akses dan tidak memberikan hak/gaji pekerja dalam perselisihan atau protes,” terang Iken.
“Begitu juga PT BHJ, mereka mempekerjakan sampai belasan jam sehari tanpa dibayar upah lembur, pekerja juga di PHK secara sepihak, gaji dibawah UMK, tanah warga diambil untuk lokasi tambak udang. Bahkan berupaya menghabisi serikat buruh di perusahaan,” tambahnya.
Setelah sempat berorasi di depan gedung DPRD NTB, massa SBSI akhirnya diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD setempat, H MNS Kasdiono. Dalam hearing yang berlangsung singkat itu, disimpulkan bahwa komisi V akan menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan SBSI.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMS Kasdiono
“Akan kita fasilitasi. Tentunya butuh waktu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kita akan coba koordinasikan dengan pihak perusahaan dulu,” kata Kasdiono.
Politisi asal Demokrat ini juga menerangkan, bahwa apa yang disuarakan oleh SBSI KSB ini akan dibawa pada rapat internal komisi V.
“Rapat internal segera akan kita lakukan. Kalau saya pribadi hanya ada dua opsi yaitu panggil pihak perusahaan atau mendatangi secara langsung perusahaan bersangkutan biar semuanya jelas,” tutur pria yang akrab disapa Haji Kas ini. (GA. 211*).