Komisioner KPU NTB, Yan Marli.
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melalui Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yan Marli, menegaskan saat sekarang ini belum dilakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang bertengger di ruas-ruas publik. Kepada wartawan media ini yang mengkonfirmasi terkait dengan pelaksanaan agenda penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Yan Marli mengatakan penertiban tersebut akan dilakukan tiga (3) hari paska penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 yakni tanggal 15 Februari 2018.
“Saat sekarang ini belum ada penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye karena belum ada Paslon. Jadi nanti tepatnya tiga (3) hari setelah penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, sudah tidak boleh ada alat peraga dan bahan kampanye,” ujar Ketua Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB ini kepada wartawan, Rabu 07 Februari 2018.
Menurut Yan Marlin, idealnya penertiban alat peraga dan bahan kampanye itu dilakukan sendiri oleh para calon kepala daerah sebagai pihak yang memiliki alat peraga dan bahan kampanye tersebut.
“Kalau tidak juga ditertibkan oleh yang memiliki alat peraga dan bahan kampanye tersebut, maka nanti Bawaslu bersama aparat pemerintah yang akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Setelah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah ditetapkan oleh KPU sebagai Pasangan Calon (Paslon), maka menurut Yan Marlin, para Paslon akan dikenakan aturan mengenai alat peraga yang ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (GA. Imam*).