Mataram, Garda Asakota.-
Badai
perpecahan melanda Kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD)
Proviinsi NTB akibat dari dugaan terjadinya dualisme atau terbelahnya kepengurusan antara kubu
Faozan Zakaria sebagai Ketua BPPD NTB Periode 2018-2022 dan Wakil Ketua
Nurhaedin serta Sekretarisnya Jasnawadi Wirajagat hasil penunjukan forum rapat Musyawarah
Kepengurusan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H
Rosyadi Sayuti. Faozan Zakaria ini adalah juga merupakan Ketua Asosiasi
Pariwisata Islami Indonesia (APII) NTB.
Berdasarkan
sumber wartawan media ini, paska penunjukan Kepengurusan kubu Faozan Zakaria
dalam forum rapat musyawarah tersebut, ternyata muncul ketidak setujuan dari
beberapa peserta rapat dan menyatakan untuk melakukan rapat musyawarah kembali akan
tetapi karena tidak berjalan mulus akhirnya dilakukanlah pemilihan dengan mekanisme
voting yang berakhir pada terpilihnya Lalu Hadi Faesal yang merupakan Ketua
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB sebagai Ketua BPPD hasil voting
dengan perolehan 6 suara, sementara rekannya Faozan Zakaria hanya memperoleh 3
suara, sehingga struktur Kepengurusan BPPD NTB berubah menjadi Ketua BPPD NTB
Lalu Hadi Faesal, Wakil Ketua Faozan Zakaria dan Sekretaris dijabat Nurhaedin.
Tetapi
komposisi kepengurusan tersebut tidak diakui karena dianggap tidak mengikuti
mekanisme sebelumnya yang mana dalam rapat penentuan kepengurusan yang dikuti
Sekda NTB H Rosyadi Sayuti. Di mana telah disepakati susunan kepengursan
diketuai Faozan Zakaria, Wakil Ketua Nurhaedin dan Sekretaris Jasnawadi
Wirajagat.
“Kan
udah ada kesepakatan hasil rapat, kok ada pembentukan pengurus lain. Itu yang
saya ndak paham,” ujar Sekda NTB Rosyadi Sayuti, Kamis (29/3).
Menurut
Sekda, pada tanggal 21 Maret 2018, terjadi rapat penentuan pengurus yang juga
dihadirinya. Dalam arahannya, Sekda mengakui bahwa yang harus menjadi Ketua
BPPD selanjutnya adalah orang yang piawai berbahasa Arab. Karena terkait arah
pariwisata halal yang mana menjadi ikon NTB. Sehingga, pemerintah menyarankan
yang menjadi Ketua BPPD adalah orang memiliki kemampuan berbahasa Arab. Di
antara sembilan pengurus ternyata hanya Faozan Zakaria yang memiliki kemampuan
bahasa Arab tersebut. Atas dasar itulah kemudian diputuskan Ketua BPPD NTB
dijabat Faozan Zakaria.
“Itu
aja intinya jadi bukan yang lain-lain. Satu-satunya yang bisa bahasa Arab saat
itu pada tim 9 itu hanya ustadz Zakaria (Faozan Zakaria) maka dialah yang terpilih.
Kemudian, wakilnya Nurhaedin,” ungkapnya.
Dijelaskan,
Sekda sebelum penetapan Faozan Zakaria. Pihaknya melalui Kepala Dinas
Pariwisata NTB H Moh Faozal meminta pendapat dari yang lain. Namun, ternyata
tidak ada yang berpendapat, akhirnya pihaknya menilai jika keputusan tersebut
telah disepakati.
“Misalnya
ada yang mau komplin terhadap saran saya ya seharusnya dilakukan pada saat itu
dong. Apa alasannya mari kita diskusikan. Akhirnya sampai selesai rapat tidak
ada yang komplin, bahkan keputusan itu hanya tinggal menandatangi berita acara.
Sehingga tidak boleh lagi ada musyawarah setelah itu. Etika berorganisasinya
harus begitu. Resmi undangannya, resmi mengundang saya ya saya hadiri dan
menyampaikan usulan itu,” jelas mantan Kepala Bappeda NTB itu.
Karena
itu, terkait adanya struktur lain di BPPD, Rosyadi menilai, apa yang terjadi
saat ini, adalah sebuah pengingkaran atas kesepakatan yang telah disepakati
bersama. Namun, meski demikian, dirinya menegaskan akan berkomunikasi kembali
dengan semua pengurus BPPD, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlanjut.
“Nanti
saya komunikasi dengan teman-teman, kan teman teman semua itu. Artinya dari
saya sesuai arahan dari Pak Gubernur sudah jelas syarat menjadi ketua itu harus
bisa bahasa Arab. Karena arahan kita kan paket Timur Tengah, jadi sudah jelas.
Dan ustadz faozan ini sudah dipakai oleh kementerian, untuk persentasi
pariwisata Indonesia bahkan dalam berbagai acara di Timur Tengah. Jadi sangat
pantaslah beliau menjadi Ketua BPPD menurut saya,” ucapnya.
Kepengurusan
BPPD NTB versi Fauzan ini akan dikukuhkan setelah berita acara hasil rapat 21
Maret, ditandatangani oleh semua pihak di BPPD NTB.
“Nanti
setelah berita acara mereka tandatangani semua, baru dikukuhkan. Secepatnya,
tidak terpengaruh dengan hasil pembentukan yang lain,” tambah Rosiady.
Seperti
diketahui, susunan kepengurusan BPPD NTB sudah terbentuk menggantikan
kepengurusan lama yang sudah selesai masa tugasnya. Sembilan nama yang masuk
dalam kepengurusan baru mewakili sejumlah unsur, ditetapkan sebagai unsur
penentu kebijakan.
Nama-nama
itu antara lain, M Nurhaedin, Lalu Abdul Hadi Faisal, Fauzan Zakaria, Sahnan M
Rawiya, Jasnawadi Wirajagat, M Yansverio, Alfian Yusni, Dr Farid Said, dan H
Gurfranuddin.
Sementara
itu, dalam rilis tertulis Kamis (29/3), Ketua BPPD NTB Fauzan Zakaria
menjelaskan, susunan kepengurusan BPPD NTB periode 2018-2022 sudah disepakati
dalam rapat anggota penentu kebijakan BPPD NTB periode 2018-2022 yang
difasilitasi oleh Dinas Pariwisata NTB pada Rabu 21 Maret.
“Rapat
tersebut dihadiiri oleh seluruh unsur penentu kebijakan BPPD NTB, Kepala Dinas
Pariwisata NTB (Lalu Moh Faozal), dan juga Sekda NTB (H Rosiady Sayuti),”
katanya.
Menurutnya,
rapat tersebut telah menyepakati dan memutuskan secara musyawarah susunan
pengurus BPPD NTB. Dalam keputusan itu, dirinya terpilih sebagai Ketua,
sementara di posisi Wakil Ketua, Nurhaedin, dan Sekretaris Jasnawadi Wirajagat.
Keputusan
itu kemudian dituangkan dalam berita acara rapat atau risalah rapat yang
kemudian ditandatangani oleh sebagian peserta rapat.
“Sebagian
peserta rapat lainnya memang menolak menandatangani berita acara tersebut. Ini
berarti telah terjadi pengkhiatan dan pembangkangan terhadap hasil keputusan
rapat karena penolakan terjadi di luar rapat dan setelah berita acara dibuat
dan ditandatangani (oleh sebagian peserta rapat),” tegasnya.
Menurut
Fauzan, rapat juga dihadiri oleh Sekda NTB dan Kadispar NTB sebagai wakil dari
Pemerintah Provinsi NTB. Sehingga, setiap pembangkangan terhadap hasil
keputusan rapat dinilainya sebagai bentuk pembangkangan juga terhadap
pemerintah daerah dan Gubernur NTB sebagai kepala daerah.
“Oleh
karena itu, jika ada tindakan di luar rapat, maka dengan ini kami menyatakan
menolak karena tidak sesuai dan melanggar keputusan yang sebelumnya telah dibuat
secara sah dan resmi,” tukasnya.
Sementara
Ketua BPPD NTB, Lalu Abdul Hadi Faisal, Kamis (29/3) menjelaskan, bahwa memang
benar ada rapat anggota penentu kebijakan BPPD NTB periode 2018-2022 yang
difasilitasi oleh Dinas Pariwisata NTB pada Rabu 21 Maret.
Hanya
saja, papar dia, musyawarah yang dilakukan untuk menentukan posisi Ketua dan
strukturnya dalam pertemuan itu, tidak mencapai kata mufakat.
“Karena
musyawarah itu tidak ada kata mufakat, akhirnya terjadi voting. Dalam proses
voting itu saya mendapat enam suara dan saudara Fauzan mendapat 3 suara. Jumlah
total 9 suara, dimana seluruh penentu kebijakan hadir dan memberikan hak
suaranya,” kata Hadi.
Hasil
voting tersebut memutuskan Lalu Abdul Hadi Faisal sebagai Ketua BPPD NTB,
sementara di posisi Wakil Ketua Fauzan Zakaria, dan Sekretaris M Nurhaedin.
Ia
menjelaskan, mekanisme voting itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri
Pariwisata, di mana voting bisa dan boleh dilakukan ketika musyawarah tidak
menemui kata sepakat.
Hadi
menekankan, seharusnya masalah ini tidak perlu menjadi polemik. Sebab, ihwal
kepengurusan BPPD itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan. Dan, mekanisme pemilihan Ketua dan strukturnya juga
sudah jelas diatur dalam peraturan Menpar RI.
“Yang
jelas apa yang kami dan anggota BBPD NTB lakukan, itu harus dalam koridor
aturan hukum yang ada,” tegasnya. (GA. 211*).