-->

Notification

×

Iklan

Kepengurusan BPPD NTB Terbelah, Sekda Inginkan Ketua Harus Piawai Berbahasa Arab

Friday, March 30, 2018 | Friday, March 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-30T06:09:17Z



Mataram, Garda Asakota.-
Badai perpecahan melanda Kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Proviinsi NTB akibat dari dugaan terjadinya dualisme atau terbelahnya kepengurusan antara kubu Faozan Zakaria sebagai Ketua BPPD NTB Periode 2018-2022 dan Wakil Ketua Nurhaedin serta Sekretarisnya Jasnawadi Wirajagat hasil penunjukan forum rapat Musyawarah Kepengurusan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Rosyadi Sayuti. Faozan Zakaria ini adalah juga merupakan Ketua Asosiasi Pariwisata Islami Indonesia (APII) NTB.
Berdasarkan sumber wartawan media ini, paska penunjukan Kepengurusan kubu Faozan Zakaria dalam forum rapat musyawarah tersebut, ternyata muncul ketidak setujuan dari beberapa peserta rapat dan menyatakan untuk melakukan rapat musyawarah kembali akan tetapi karena tidak berjalan mulus akhirnya dilakukanlah pemilihan dengan mekanisme voting yang berakhir pada terpilihnya Lalu Hadi Faesal yang merupakan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB sebagai Ketua BPPD hasil voting dengan perolehan 6 suara, sementara rekannya Faozan Zakaria hanya memperoleh 3 suara, sehingga struktur Kepengurusan BPPD NTB berubah menjadi Ketua BPPD NTB Lalu Hadi Faesal, Wakil Ketua Faozan Zakaria dan Sekretaris dijabat Nurhaedin.
Tetapi komposisi kepengurusan tersebut tidak diakui karena dianggap tidak mengikuti mekanisme sebelumnya yang mana dalam rapat penentuan kepengurusan yang dikuti Sekda NTB H Rosyadi Sayuti. Di mana telah disepakati susunan kepengursan diketuai Faozan Zakaria, Wakil Ketua Nurhaedin dan Sekretaris Jasnawadi Wirajagat.
“Kan udah ada kesepakatan hasil rapat, kok ada pembentukan pengurus lain. Itu yang saya ndak paham,” ujar Sekda NTB Rosyadi Sayuti, Kamis (29/3).
Menurut Sekda, pada tanggal 21 Maret 2018, terjadi rapat penentuan pengurus yang juga dihadirinya. Dalam arahannya, Sekda mengakui bahwa yang harus menjadi Ketua BPPD selanjutnya adalah orang yang piawai berbahasa Arab. Karena terkait arah pariwisata halal yang mana menjadi ikon NTB. Sehingga, pemerintah menyarankan yang menjadi Ketua BPPD adalah orang memiliki kemampuan berbahasa Arab. Di antara sembilan pengurus ternyata hanya Faozan Zakaria yang memiliki kemampuan bahasa Arab tersebut. Atas dasar itulah kemudian diputuskan Ketua BPPD NTB dijabat Faozan Zakaria.
“Itu aja intinya jadi bukan yang lain-lain. Satu-satunya yang bisa bahasa Arab saat itu pada tim 9 itu hanya ustadz Zakaria (Faozan Zakaria) maka dialah yang terpilih. Kemudian, wakilnya Nurhaedin,” ungkapnya.
Dijelaskan, Sekda sebelum penetapan Faozan Zakaria. Pihaknya melalui Kepala Dinas Pariwisata NTB H Moh Faozal meminta pendapat dari yang lain. Namun, ternyata tidak ada yang berpendapat, akhirnya pihaknya menilai jika keputusan tersebut telah disepakati.
“Misalnya ada yang mau komplin terhadap saran saya ya seharusnya dilakukan pada saat itu dong. Apa alasannya mari kita diskusikan. Akhirnya sampai selesai rapat tidak ada yang komplin, bahkan keputusan itu hanya tinggal menandatangi berita acara. Sehingga tidak boleh lagi ada musyawarah setelah itu. Etika berorganisasinya harus begitu. Resmi undangannya, resmi mengundang saya ya saya hadiri dan menyampaikan usulan itu,” jelas mantan Kepala Bappeda NTB itu.
Karena itu, terkait adanya struktur lain di BPPD, Rosyadi menilai, apa yang terjadi saat ini, adalah sebuah pengingkaran atas kesepakatan yang telah disepakati bersama. Namun, meski demikian, dirinya menegaskan akan berkomunikasi kembali dengan semua pengurus BPPD, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlanjut.
“Nanti saya komunikasi dengan teman-teman, kan teman teman semua itu. Artinya dari saya sesuai arahan dari Pak Gubernur sudah jelas syarat menjadi ketua itu harus bisa bahasa Arab. Karena arahan kita kan paket Timur Tengah, jadi sudah jelas. Dan ustadz faozan ini sudah dipakai oleh kementerian, untuk persentasi pariwisata Indonesia bahkan dalam berbagai acara di Timur Tengah. Jadi sangat pantaslah beliau menjadi Ketua BPPD menurut saya,” ucapnya.
Kepengurusan BPPD NTB versi Fauzan ini akan dikukuhkan setelah berita acara hasil rapat 21 Maret, ditandatangani oleh semua pihak di BPPD NTB.
“Nanti setelah berita acara mereka tandatangani semua, baru dikukuhkan. Secepatnya, tidak terpengaruh dengan hasil pembentukan yang lain,” tambah Rosiady.
Seperti diketahui, susunan kepengurusan BPPD NTB sudah terbentuk menggantikan kepengurusan lama yang sudah selesai masa tugasnya. Sembilan nama yang masuk dalam kepengurusan baru mewakili sejumlah unsur, ditetapkan sebagai unsur penentu kebijakan.
Nama-nama itu antara lain, M Nurhaedin, Lalu Abdul Hadi Faisal, Fauzan Zakaria, Sahnan M Rawiya, Jasnawadi Wirajagat, M Yansverio, Alfian Yusni, Dr Farid Said, dan H Gurfranuddin.
Sementara itu, dalam rilis tertulis Kamis (29/3), Ketua BPPD NTB Fauzan Zakaria menjelaskan, susunan kepengurusan BPPD NTB periode 2018-2022 sudah disepakati dalam rapat anggota penentu kebijakan BPPD NTB periode 2018-2022 yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata NTB pada Rabu 21 Maret.
“Rapat tersebut dihadiiri oleh seluruh unsur penentu kebijakan BPPD NTB, Kepala Dinas Pariwisata NTB (Lalu Moh Faozal), dan juga Sekda NTB (H Rosiady Sayuti),” katanya.
Menurutnya, rapat tersebut telah menyepakati dan memutuskan secara musyawarah susunan pengurus BPPD NTB. Dalam keputusan itu, dirinya terpilih sebagai Ketua, sementara di posisi Wakil Ketua, Nurhaedin, dan Sekretaris Jasnawadi Wirajagat.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam berita acara rapat atau risalah rapat yang kemudian ditandatangani oleh sebagian peserta rapat.
“Sebagian peserta rapat lainnya memang menolak menandatangani berita acara tersebut. Ini berarti telah terjadi pengkhiatan dan pembangkangan terhadap hasil keputusan rapat karena penolakan terjadi di luar rapat dan setelah berita acara dibuat dan ditandatangani (oleh sebagian peserta rapat),” tegasnya.
Menurut Fauzan, rapat juga dihadiri oleh Sekda NTB dan Kadispar NTB sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi NTB. Sehingga, setiap pembangkangan terhadap hasil keputusan rapat dinilainya sebagai bentuk pembangkangan juga terhadap pemerintah daerah dan Gubernur NTB sebagai kepala daerah.
“Oleh karena itu, jika ada tindakan di luar rapat, maka dengan ini kami menyatakan menolak karena tidak sesuai dan melanggar keputusan yang sebelumnya telah dibuat secara sah dan resmi,” tukasnya.
Sementara Ketua BPPD NTB, Lalu Abdul Hadi Faisal, Kamis (29/3) menjelaskan, bahwa memang benar ada rapat anggota penentu kebijakan BPPD NTB periode 2018-2022 yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata NTB pada Rabu 21 Maret.
Hanya saja, papar dia, musyawarah yang dilakukan untuk menentukan posisi Ketua dan strukturnya dalam pertemuan itu, tidak mencapai kata mufakat.
“Karena musyawarah itu tidak ada kata mufakat, akhirnya terjadi voting. Dalam proses voting itu saya mendapat enam suara dan saudara Fauzan mendapat 3 suara. Jumlah total 9 suara, dimana seluruh penentu kebijakan hadir dan memberikan hak suaranya,” kata Hadi.
Hasil voting tersebut memutuskan Lalu Abdul Hadi Faisal sebagai Ketua BPPD NTB, sementara di posisi Wakil Ketua Fauzan Zakaria, dan Sekretaris M Nurhaedin.
Ia menjelaskan, mekanisme voting itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata, di mana voting bisa dan boleh dilakukan ketika musyawarah tidak menemui kata sepakat.
Hadi menekankan, seharusnya masalah ini tidak perlu menjadi polemik. Sebab, ihwal kepengurusan BPPD itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dan, mekanisme pemilihan Ketua dan strukturnya juga sudah jelas diatur dalam peraturan Menpar RI.
“Yang jelas apa yang kami dan anggota BBPD NTB lakukan, itu harus dalam koridor aturan hukum yang ada,” tegasnya. (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update