Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
NTB meloloskan usulan Pergantian Antar Waktu) yang diajukan oleh Hanura kubu Oesman
Sapta. Sebelumnya, KPU NTB telah melakukan proses verifikasi dan telah
mengeluarkan rekomendasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Provinsi NTB, HM Rumaksi, yang berasal dari Partai Hanura Provinsi NTB Dapil
NTB 3 Lombok Timur. HM Rumaksi sendiri mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD
Provinsi NTB karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur
menjadi Calon Wakil Bupati Lotim Periode 2018-2023, dan oleh DPD Partai Hanura
Provinsi NTB dari kubu Oesman Sapta yang diketuai oleh H Syamsu Rijal, telah
mengajukan surat usulan PAW HM Rumaksi ini dengan mengusulkan H Syamsu Rijal
sendiri sebagai peraih suara terbanyak kedua dari HM Rumaksi.
Surat usulan PAW Hanura kubu OSO tersebut
telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH
MH, pada tanggal 21 Maret 2018 dengan mengirimkan surat usulan PAW tersebut
kepada KPU NTB untuk dilakukan verifikasi dan diterbitkan surat rekomendasi
PAW.
“Surat dari Ketua DPRD NTB tersebut
telah kami tindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno pada Kamis 22 Maret 2018,
dan hasil rapat pleno tersebut menyatakan bahwa usulan PAW tersebut memenuhi
syarat,” jelas Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan media
ini Kamis 22 Maret 2018 via handphone nya.
Berkaitan dengan adanya pernyataan
Ketua DPD Hanura Provinsi NTB versi Daryatmo, H Mudahan Hazdie, kepada wartawan
media ini yang menyatakan dalam keadaan Partai Hanura tengah berkonflik di PTUN
Jakarta, pihaknya menyatakan bahwa pihak manapun tidak boleh mengambil langkah
hukum maupun langkah politik termasuk tindakan PAW sembari menunggu incrachtnya
putusan PTUN, ditanggapi oleh Ketua KPU NTB dengan menyatakan bahwa KPU tetap
berpegang pada SK Menkumham tentang Kepengurusan DPP Hanura yang mengakui Kepengurusan
Hanura kubu OSO.
“Konflik internal di Hanura itu
menjadi ranah Parpol dan tidak mempengaruhi KPU dalam menindaklanjuti
permintaan Ketua DPRD NTB kepada KPU NTB untuk untuk melakukan verifikasi. Dan
KPU NTB telah melakukan verifikasi terhadap permintaan tersebut dan hasil
verifikasi dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-kubu-daryatmo-hadang-usulan-paw.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-usulkan-syamsu-rijal-pengganti.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kpu-keluarkan-rekomendasi-paw-empat.html
Baca Juga :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-kubu-daryatmo-hadang-usulan-paw.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-usulkan-syamsu-rijal-pengganti.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kpu-keluarkan-rekomendasi-paw-empat.html