-->

Notification

×

Iklan

OJK Terima Pengajuan Usulan Konversi Bank NTB Syari’ah, Modal Dasar Wajib Disetor Minimal 25 %

Friday, March 30, 2018 | Friday, March 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-29T23:27:16Z

Kepala OJK Perwakilan NTB, Farid Faletehan.


Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, Farid Faletehan, menegaskan bahwasanya penyetoran modal dasar dalam pembentukan Bank NTB Syari’ah hanya diwajibkan minimal sebesar 25 % saja dari total jumlah modal yang ada.

“Regulasi itu ada di Undang-undang Perseroan Terbatas bahwasanya paling sedikit modal dasar yang disetor itu hanya sebesar 25 % saja,” terang Farid kepada wartawan media ini, Kamis 29 Maret 2018, via handphonenya.

Menurutnya, meski ada kekurangan penyetoran modal dasar dari Pemilik Saham Pengendali (PSP) yakni sebesar Rp36 Milyar dari total saham yang dimiliki sebanyak 51 %, namun hal itu tidak akan mempengaruhi dari keberlanjutan proses konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah.

“Ya tetap bisa dilanjutkan. Rencananya hari ini (29/03/2018)  usulan konversi itu akan diajukan ke OJK Pusat di Jakarta. Dan nanti pengajuan usulan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Departemen Perbankan Syari’ah dengan melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan dan fit and proper test,” terang pria yang dikenal ramah ini.

Pihaknya mengatakan jika dalam proses pemeriksaan dan penelitian dokumen serta kesiapan Bank memenuhi prasyarat yang ditentukan maka prosesnya diprediksikan tidak akan sampai dengan bulan Agustus.

“Mudah-mudahan aja gak sampe Agustus, prosesnya sudah bisa selesai,” cetusnya.

Sementara itu, dalam proses pengajuan dokumen dan kesiapan Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah yang diajukan ke OJK Pusat tersebut juga dilampirkan dengan usulan nama-nama Calon Direktur PT Bank NTB Syari’ah guna mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan yakni Calon Direktur Keuangan dan Operasional adalah Hj B Dien Rosana Juwita dan HL Badaruddin, Calon Direktur Pembiayaan adalah Sinardi dan H Isnaedy Jauhary, Calon Direktur Kepatuhan dan MJR yakni H Ferry Satrio dan HM Taufik Gozi serta Calon Direktur Dan dan Jasa yakni H Saharuddin.

Sementara nama-nama Calon Anggota Dewan Komisaris PT Bank NTB Syari’ah yang diusulkan yakni Calon Komisaris Utama Independen adalah H Idris Kadir, Calon Komisaris Independen adalah DR H Muslihun M.Ag., Calon Komisaris adalah H Muhammad Nur, Calon Komisaris adalah H Zainal Fanani.

Dan untuk nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas Syari’ah yang diajukan yakni DR TGH Sholah Sukarnawadi Lc MA, TGH Hudatullah Muhibuddin, A.MA dan TGH Rubai Ahmad Munawar, LC.

“Pengajuan nama-nama mereka ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan usulan konversi. Untuk mengukur kapasitas, kapabiltas dan profesionalisme nama-nama Calon yang diusulkan ini, nanti pihak OJK akan melihat dokumen yang diajukan serta akan melakukan penilaian pada saat proses wawancara,” pungkasnya. (GA. 211*).


Baca juga berita terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/03/diduga-terjadi-penyelundupan-hukum.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/perda-bank-ntb-syariah-ditetapkan-dewan.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html

http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html
×
Berita Terbaru Update