Kepala OJK Perwakilan NTB, Farid Faletehan.
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perwakilan NTB, Farid Faletehan, menegaskan bahwasanya penyetoran modal dasar
dalam pembentukan Bank NTB Syari’ah hanya diwajibkan minimal sebesar 25 % saja
dari total jumlah modal yang ada.
“Regulasi itu ada di Undang-undang
Perseroan Terbatas bahwasanya paling sedikit modal dasar yang disetor itu hanya
sebesar 25 % saja,” terang Farid kepada wartawan media ini, Kamis 29 Maret 2018,
via handphonenya.
Menurutnya, meski ada kekurangan
penyetoran modal dasar dari Pemilik Saham Pengendali (PSP) yakni sebesar Rp36
Milyar dari total saham yang dimiliki sebanyak 51 %, namun hal itu tidak akan
mempengaruhi dari keberlanjutan proses konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah.
“Ya tetap bisa dilanjutkan. Rencananya
hari ini (29/03/2018) usulan konversi itu
akan diajukan ke OJK Pusat di Jakarta. Dan nanti pengajuan usulan tersebut akan
ditindaklanjuti dan diproses oleh Departemen Perbankan Syari’ah dengan
melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan dan fit and proper test,” terang pria
yang dikenal ramah ini.
Pihaknya mengatakan jika dalam proses
pemeriksaan dan penelitian dokumen serta kesiapan Bank memenuhi prasyarat yang
ditentukan maka prosesnya diprediksikan tidak akan sampai dengan bulan Agustus.
“Mudah-mudahan aja gak sampe Agustus,
prosesnya sudah bisa selesai,” cetusnya.
Sementara itu, dalam proses pengajuan
dokumen dan kesiapan Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah yang diajukan ke OJK
Pusat tersebut juga dilampirkan dengan usulan nama-nama Calon Direktur PT Bank
NTB Syari’ah guna mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan yakni Calon
Direktur Keuangan dan Operasional adalah Hj B Dien Rosana Juwita dan HL
Badaruddin, Calon Direktur Pembiayaan adalah Sinardi dan H Isnaedy Jauhary,
Calon Direktur Kepatuhan dan MJR yakni H Ferry Satrio dan HM Taufik Gozi serta
Calon Direktur Dan dan Jasa yakni H Saharuddin.
Sementara nama-nama Calon Anggota
Dewan Komisaris PT Bank NTB Syari’ah yang diusulkan yakni Calon Komisaris Utama
Independen adalah H Idris Kadir, Calon Komisaris Independen adalah DR H Muslihun
M.Ag., Calon Komisaris adalah H Muhammad Nur, Calon Komisaris adalah H Zainal
Fanani.
Dan untuk nama-nama Calon Anggota
Dewan Pengawas Syari’ah yang diajukan yakni DR TGH Sholah Sukarnawadi Lc MA,
TGH Hudatullah Muhibuddin, A.MA dan TGH Rubai Ahmad Munawar, LC.
“Pengajuan nama-nama mereka ini
dilakukan bersamaan dengan pengajuan usulan konversi. Untuk mengukur kapasitas,
kapabiltas dan profesionalisme nama-nama Calon yang diusulkan ini, nanti pihak
OJK akan melihat dokumen yang diajukan serta akan melakukan penilaian pada saat
proses wawancara,” pungkasnya. (GA.
211*).
Baca juga berita terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/diduga-terjadi-penyelundupan-hukum.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/perda-bank-ntb-syariah-ditetapkan-dewan.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html