-->

Notification

×

Iklan

Paslon Dilarang Gunakan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Ibadah untuk Kampanye

Tuesday, March 6, 2018 | Tuesday, March 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-06T02:55:22Z
Ilustrasi


Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak beberapa bulan lagi akan digelar baik pemilihan Gubernur Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota seluruh Indonesia tepatnya pada 27 Juni 2018. Tercatat, ada sekitar 171 Daerah akan melaksanakan perhelatan akbar tersebut salah satunya adalah Pilkada Kota Bima, dimana ada tiga Pasangan Calon (PASLON) yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah dinyatakan lolos untuk menjadi kontestan pada kontestasi Pilkada Kota Bima yaitu Paslon Nomor Urut 1 HA. Rahman-Umi Ferra (MANuFER), paslon Nomor Urut 2 HM. Lutfi-Feri Sofiyan (LUTFI FERI) dan Paslon Nomor Urut 3 Subhan HM. Nor-Wahyudin(SW MATAHO).

Dalam perjalanannya untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat maka setelah ditetapkan sebagai Paslon dan pengundian nomor urut tentunya ketiga Paslon tengah gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi, blusukan ataupun silaturahim kampanye untuk menyampaikan visi-misinya melalui program program yang rasional yang bisa di terima oleh masyarakat pemilih. Tahapan-tahapan itu tak mengenal waktu dan tempat demi terwujudnya cita cita untuk meraih dukungan dan simpati masyarakat. Kadang siang di tengah teriknya mentari, kadang nalam di bawah rintik hujan atau bahkan di Shubuh hari di kala masyarakat masih terlelap dalam buaian mimpi. Tempatnya bisa di mana saja di lapangan terbuka nan luas, tempat tempat umum seadanya atau bahkan pula bergerilya dari satu lingkungan ke lingkungan lain.

Dan dalam konteks ini rupanya ada hal hal yang patut di hindari atau tak boleh dilanggar oleh kontestan Pilkada di mana dalam melakukan agenda politiknya pasca ditetapkan sebagai Paslon adalah tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan politik di fasilitas milik Pemerintah maupun tempat-tempat Peribadatan. 

"Jika dilanggar maka sudah pasti merupakan sebuah pelanggaran pemilu," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Asakota, Mursalim, kepada wartawan, Selasa (6/3). 

Menurutnya, sesuai aturan bahwa peserta Pilkada dalam melaksnakan agenda politiknya tidak di perbolehkan melaksanakan kegiatan tersebut di fasilitas milik pemerintah juga di tempat-tempat Ibadah. Kalau itu di langgar, kata dia, maka sudah pasti merupakan sebuah pelanggaran.  (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update