Kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs H Supran MM saat menggelar konpers didampingi Kassubag Pemberitaan Biro Humas Setda Provinsi NTB, I'anatul Muslimah Ibrahim, S.STP.,MH (Kamis 31/05/2018)
Mataram, Garda Asakota.-
Investasi Non Permanen yang
ditanamkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam pengelolaan asset Lombok
International Airport (LIA) atau Bandara Internasional Lombok hingga saat
sekarang ini belum memberikan suatu kontribusi berarti bagi peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Bahkan menyangkut permasalahan ini, BPK RI menyorot khusus
dan meminta agar ada proses tindaklanjut yang dilakukan terus menerus untuk
memperjelas soal seberapa besar nilai kontribusi yang harus diterima Pemprov
NTB.
Kewajiban PT Angkasa Pura I untuk
membayar kontribusi pengelolaan Asset BIL paska dilakukannya Divestasi kepada
pihak Pemprov NTB menurut, Kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs H Supran MM., tertuang
didalam poin klausul divestasi.
“Kesepakatan perjanjian pada saat
proses jual beli itu ada salah satu klausul yang mewajibkan untuk segera
membayar kontribusi. Hanya saja hingga saat sekarang ini pembayaran kontribusi
itu belum bisa dipenuhi oleh PT Angkasa Pura (AP) I, oleh karena masih
terhalang pada soal taksiran atau appraisal terhadap seberapa besar nilai
kontribusinya,” jelas Supran saat
menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Media Center Biro Humas
Setda Provinsi NTB, Kamis 31 Mei 2018.
PT AP I dan Pihak Pemprov NTB saat
sekarang ini sama-sama masih melakukan appraisal tersendiri untuk menaksir
berapa nilai kontribusi riel PAD yang akan diberikan kepada Pemprov NTB. Pihak
Pemprov NTB sendiri dalam melakukan appraisal terhadap besaran nilai kontribusi
yang harus diperoleh dari pengelolaan BIL tersebut tidak menggunakan DJKN karena
DJKN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan appraisal terhadap besaran
kontribusi tersebut.
“Oleh karena itu, Pemprov menggunakan
Lembaga Keuangan Swasta yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian
Keuangan untuk melakukan appraisal. Nah hal inilah yang kemungkinan menyebabkan
PT AP I ingin melakukan langkah appraisal tandingan. Dan kita berharap agar jangan
sampai dengan adanya appraisal tandingan ini, masalah besaran kontribusi ini
menjadi berlarut-larut apalagi sebentar lagi kita akan segera menyusun APBD
Perubahan, maka kita berharap besaran kontribusi ini dapat menjadi tambahan
didalam APBD Perubahan 2018,” harap Supran.
Antara appraisal yang dilakukan oleh
pihak Pemprov NTB dengan nilai appraisal yang dilakukan oleh AP I pada akhirnya
nanti akan didiskusikan secara bersama dan pihaknya berharap agar PT AP I tidak
melakukan intervensi terhadap kerja appraisal lembaga keuangan swasta yang digunakan
AP I. “Yang terpenting jangan ada intervensi saat dilakukannya appraisal
tersebut dengan suatu tujuan agar nilai taksirannya lebih rendah. Saya minta PT
AP I betul-betul independen memberikan hak kepada appraisal untuk memberikan penilaian
secara objektif. Dan hal itu juga yang kami lakukan, sama sekali kita tidak mau
mengintervensi kerja appraisal kami,” tegasnya.
Pihaknya berharap besaran kontribusi
dari pengelolaan BIL oleh PT AP I ini bisa direalisasikan pada sekitar bulan
Agustus 2018 mendatang. “Dengan besaran taksiran sekitar Rp40 Milyar,”
pungkasnya. (GA. 211/215*).