Dompu, Garda Asakota.-
Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi amankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian. Kali ini terjadi Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, yang mana SL (18) diamankan lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit Kulkas milik Muhammad Fadhel (22), Jum'at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Paur Sub Bagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, SL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek. Manggelewa, Tanggal 12 Maret 2021. Di mana korban melaporkan terduga atas hilangnya 1 (satu) unit kulkas kulkas merk Polytron type PRB 189, warna hijau muda miliknya.
“Dari keterangan korban, SL yang tidak lain adalah karyawannya sendiri, awalnya di suruh oleh korban untuk mengangkut 1 (satu) unit mesin cuci dan 4 (empat) unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban untuk dibawa ke gudang toko sembari menyerahkan kunci gudang, menggunakan mobil pick up toko,” beber Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia diduga malah menambahkan 1 (satu) unit kulkas (saat ini jadi barang bukti).
“Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas nahas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut. Ternyata benar! Terduga menurunkan 1 (unit) kulkas yang ia tambahkan tadi, di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun,” ungkap Hujaifah.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu di amankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Hujaifah. (GA. Im*)