Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH didampingi dua (2) Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 26 September 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
DPRD Provinsi NTB kembali menggelar
Rapat Paripurna pada Rabu 26 September 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB,
Jalan Udayana Kota Mataram, yang mengagendakan sejumlah pembahasan seperti
Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Tata Tertib dan Pansus
Trantiblinmas, Penjelasan Badan Musyawarah terhadap Rencana Kerja Tahunan DPRD
Tahun Sidang 2019, Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Program
Pembentukan Perda Tahun 2019, serta Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap
Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB, Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban
dan Perlindungan Masyarakat (Trantiblinmas), program pembentukan Perda tahun
2019, Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun Sidang 2019. Serta agenda terakhir
adalah Pendapat Akhir Gubernur NTB.
Wagub NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah.
Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, SH MH., didampingi
dua Wakil Ketua DPRD NTB lainnya yakni H Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya. Sementara
dari pihak Pemprov NTB, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, hadir
beserta sejumlah SKPD Lingkup Provinsi NTB. Tidak ketinggalan wakil dari Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (FKPD) juga ikut hadir memantau pelaksanaan jalannya Rapat Paripurna
tersebut.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie
Rupaedah, SH MH., yang memimpin jalannya Paripurna tersebut berhasil menetapkan Raperda yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus II dan III yakni Pansus
Raperda tentang Trantiblinmas dan Pansus III Rancangan peraturan tentang Tatib DPRD,
menjadi Peraturan Tatib DPRD Provinsi NTB.
Raperda Tentang Tratiblinmas
Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus II
Raperda tentang Trantiblinmas, HMNS Kasdiono, mengatakan penyusunan Raperda ini
telah dilakukan pendalaman dan penyempurnaan materi melalui kunjungan
konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, ke Kantor Sat Pol
PP DKI Jakarta, dan studi banding ke Provinsi Banten serta ke beberapa instansi
terkait lainnya.
HMNS Kasdiono
Raperda ini diharapkan menjadi entry
point bagi penguatan Sat Pol PP di NTB. Oleh karena itu, selama ini Pol PP di Provinsi
NTB tidak memiliki dasar hukum atau rujukan yang jelas dalam melaksanakan
penegakan hukum Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Lapangan. Dengan
lahirnya PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Sat Pol PP dan dengan lahirnya Perda
ini diharapkan menjadi Perda yang semakin mengukuhkan keberadaa Sat Pol PP. “Khususnya
yang menyangkut hak dan kewajiban Pol PP,” urainya.
Kedua, ada perbedaan pengaturan jenis
‘tertib’ di Provinsi Banten, DKI dan di NTB. Perbedaan pengaturan ini
dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang dihadapi di masing-masing daerah. “Di
NTB, jenis-jenis ‘tertib’ yang diatur dalam Perda ini khususnya pasal 6 mencakup
10 tertib yakni tertib tata ruang, tertib jalan provinsi dan transportasi
pelayaran sungai, dana dan penyelenggaraan, tertib-tertib daerah aliran sungai,
tertib wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tertib kawasan kehutanan, tertib
kawasan tanpa rokok, tertib pelayanan kesehatan, tertib kawasan usaha
pariwisata, tertib bangunan dan tertib perijinan usaha. Pengaturan tertib ini
merujuk pada Peraturan Menteri dan juga disesuaikan dengan kondisi NTB. Tapi jangan sampai juga Perda ini
dijadikan sebagai Perda Sapu Jagad,” jelasnya.
Ketiga, berkaitan dengan koordinasi
antaran Pemprov NTB dengan Pemda Kabupaten dan Kota dalam penegakan Perda dan
Perkada. Pasal 28 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa Kepala Sat Pol
PP Provinsi mengkoordinasikan penegakan Perda dan Perkada. “Penyelenggaraan
Trantiblinmas di Kabupaten dan Kota, kendatipun telah jelas dengan kewenangan
antara Pemda Provinsi dengan Kabupaten dan Kota, namun dalam penegakan Perda
dan Perkada di Lapangan tidak menutup kemungkinan terjadi overlapping,”
tegasnya.
Keempat, berkaitan dengan dukungan
anggaran yang memadai untuk penegakan Perda dan Perkada di Provinsi Banten
telah menetapkan anggaran sebesar 0,06 % dari APBD nya dan ditambahkan juga
semacam klausul sesuai dengan kemampuan daerah. Hal ini berbeda lagi dengan
Provinsi DKI yang memiliki dana yang cukup besar untuk penegakan Perda dan
Perkada.
“Sementara itu, di NTB, dana untuk
penegakan Perda dan Perkada masih cukup terbatas,” cetusnya.
Peraturan tentang Tatib DPRD NTB
Melalui Juru Bicara dan Ketua Pansus
III Rancangan peraturan tentang Tatib DPRD NTB, H Johan Rosihan ST., mengungkapkan, selama
ini ketentuan tentang Tatib Dewan mengacu kepada PP Nomor 16 tahun 2010, namun
seiring dengan telah diterbitkannya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka PP Nomor 16 tahun 2010
itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
H Johan Rosihan ST
“Esensi dari keberadaan PP 12 tahun
2018 itu adalah bertujuan untuk peningkatan kualitas, produktivitas dan kerja
DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta
mengembangkan peran check and balances lembaga DPRD terhadap Pemda,” ujarnya.
Sebagai implikasi berlakunya UU 23
tahun 2014 tentang Pemda serta lahirnya PP Nomor 12 tahun 2018 mengakibatkan Peraturan Nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib DPRD NTB sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, perlu
dilakukan penyesuaian dan atau perubahan sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ada pun beberapa ketentuan perubahan
yang diatur dalam Rancangan Peraturan Tatib ini antara lain, adanya ketentuan yang lebih rigid
yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi DPRD yang meliputi fungsi pembentukan
Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan perda
dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda Propemperda bersama
Gubernur mengajukan usul rancangan perda, membahas rancangan Perda bersama
Gubernur, dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.
Selanjutnya fungsi anggaran DPRD
dilaksanakan dengan cara, membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Gubernur,
membahas rancangan Perda APBD, membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD,
dan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Bahwa persetujuan bersama terhadap
fungsi anggaran DPRD tersebut seluruhnya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna
DPRD. Ketentuan itu pula termasuk KUA PPAS yang menyebutkan bahwa KUA PPAS yang
telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan
DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD,” ujarnya.
Kedua, adanya pengaturan yang lebih
tegas mengenai kewenangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal
terjadinya kekosongan kekuasaan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari
18 bulan. “Pemilihan Gubernur dan atau Wakil Gubernur tersebut diselenggarakan
dalam Rapat Paripurna DPRD. Mekanisme Pemilihannya diatur dalam Tatib DPRD yang
didalamnya memuat paling sedikit mengenai pembentukan panitia pemilihan, tugas
dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan, persyaratan calon, jadwal
dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan
misi para calon dalam Rapat Paripurna, Jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib
saksi, penetapan calon terpilih, dan larangan serta sanksi bagi calon yang
mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon,” urainya.
Dalam Rancangan peraturan tentang Tatib ini
diatur bahwa Pendapat Akhir Fraksi itu tidak lagi dilakukan pada saat Rapat
Paripurna tapi dilakukan pada rapat-rapat Komisi atau Rapat Gabungan Komisi,
Pansus, dengan mitra kerja.
Berkaitan dengan ketentuan masa reses
yang sebelumnya dilaksanakan selama masa enam (6) hari kerja, maka sesuai
dengan PP 12 tahun 2018, masa reses dilaksanakan paling lama delapan (8) hari
kerja dalam satu kali reses. “Masa reses dimaksud dapat ditambah enam (6) hari
kerja untuk daerah bercirikan kepulauan dan atau yang memiliki kondisi alam
yang sulit dijangkau,” timpalnya.
Sementara berkaitan dengan ketentuan
Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diatur secara jelas dan rinci, khususnya
mengenai pengucapan sumpah dan janji sebelum memangku jabatannya. “Bahwa
pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW dilaksanakan paling lama 60 hari
kerja terhitung sejak diterimanya putusan peresmian pengangkatan sebagai
anggota DPRD,” imbuhnya.
Keenam, berkaitan dengan tugas Banmus
dalam menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang. “Agenda DPRD yang
telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna DPRD. Setiap
anggota Banmus wajib berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan
dalam Rapat Banmus. Menyampaikan hasil keputusan Rapat Banmus kepada Fraksi,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Banmus
DPRD NTB, Raihan Anwar, menyampaikan tugas Banmus adalah memberikan
pertimbangan terhadap program kerja DPRD diminta atau tidak diminta. Kedua,
adalah menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD. Ketiga, Memutuskan
pilihan atas isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat. Keempat,
memberi saran dan pendapat untuk memperlancar kegiatan.
Raihan Anwar
“Dan kelima, merekomendasikan
pembentukan Panitia Khusus,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Saat itu juga, Banmus DPRD
menyampaikan rumusan jadwal kegiatan DPRD masa sidang Tahun 2019. Pada Januari-April
2019 yakni masa sidang I terdiri dari 12 jenis kegiatan. Pada Masa Sidang Kedua
yakni Mei-Agustus 2019 terdiri dari 16 kegiatan. Dan Pada masa sidang ketiga
yakni September-Desember 2019 terdiri dari 16 kegiatan.
Usai penyampaian Banmus, dilanjutkan
dengan penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Perda
Tahun 2019.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr
Hj Sitti Rohmi Djalillah, saat menyampaikan sambutannya sebagai Pendapat Akhir
Gubernur NTB, mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap
inisiatif DPRD NTB dalam upayanya membentuk Raperda.
“Raperda ini merupakan tuntunan,
tuntutan pembangunan kekinian. Sehingga eksekutif sepakat dan menyetujui
Raperda tentang Trantiblinmas. Sementara terhadap Peraturan tentang Tatib DPRD, eksekutif
khususnya dan masyarakat NTB menaruh harapan yang sangat besar agar dalam
pelaksanaannya nanti benar-benar menjadi pedoman dan acuan bagi DPRD khususnya
dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Wagub
NTB. (GA. Ese*).