Foto: Kabid PAUD Dikbudpora, Drs. Chairunnas, M. Pd, menyebutkan bahwa bantuan. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2018 ini mendapatkan kucuran dana bantuan dari Pusat yang dihajatkan untuk lembaga Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Dikbudpora Kabupaten Bima sebesar Rp11,5 Milyar. Kabid PAUD Dikbudpora, Drs. Chairunnas, M. Pd, menyebutkan bahwa bantuan tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk 20 TK Negeri sebesar Rp500an juta dan 555 lembaga PAUD sebesar Rp11 Milyar.
Adapun prosedur pelaksanaan bantuan operasional PAUD pada awalnya Tim Managemen BOP PAUD Tingkat kabupaten/Kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem data pokok pendidikan dan apabila terdapat perbedaan maka Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD dan Lembaga, Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten Kota menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga kemudian Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten Kota menetapkan satu Bank Penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai perundang undangan kemudian Bank penyalur yang telah di tetapkan tersebut menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.
Setelah semua hal tersebut dilakukan, kata dia, maka tahap selanjutnya adalah proses pengambilan dana yang tentunya juga harus melalui beberapa mekanisme yaitu pengambilan dana BOP PAUD dari rekening satuan PAUD atau Lembaga di lakukan oleh bendahara satuan PAUD atau Lembaga atas persetujuan kepala atau pengelola satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa, dana BOP PAUD harus di terima secara utuh oleh satuan PAUD atau Lembaga dan tidak di perkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun kemudian penggunaan dana BOP PAUD di sesuaikan dengan kebutuhan satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana teetuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan) PAUD.
Setelah proses ini selanjutnya di lakukan tahapan penyaluran dana Biaya Operasional PAUD dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya adalah Dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di lanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dengan mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja program DAK BOP PAUD oleh pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan,penyaluran dana BOP PAUD di laksnakan dengan mekanisme Nontunai ke rekening satuan PAUD atau Lembaga.
Selain hal hal tersebut terkait dengan Proses penerimaan ataupun penyaluran serta penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Pendidikan Non Formal tentunya adapula hal hal tertentu yang di larang untuk di lakukan oleh pengelola PAUD atau Lembaga dalam setiap penggunaan BOP PAUD nya antara lain di simpan dengan maksud di bungakan, di pinjamkan pada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas PAUD atau Lembaga, membeli seragam bagi pendidik untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai inventaris PAUD atau Lembaga, di gunakan untuk rehabilitasi ringan, membangun gedung atau ruangan baru, pembelian alat permainan edukatif, pembelian barang fisik, meubler dan lain lain.
Dana BOP PAUD hanya bisa di gunakan di dasarkan pada RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan) yaitu di gunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 porsen kemudian di gunakan untuk kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi, pembelian alat alat Deteksi Dini dan Tumbuh Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru di kegiatan gugus PAUD, transportasi Petugas kesehatan Kunjung, menambah trasnpot pendidik,penyediaan makanan sehat minimal sebesar 35 porsen selain itu juga di gunakan untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan,untuk alat alat publikasi, listrik, internet, telpon, dan air maksimal sebesar 15 porsen.
Foto: Penilik PAUD DIKMAS Bolo,Chairunnisa. |
Sementara itu, Penilik PAUD DIKMAS Bolo,Chairunnisa, yang dimintai tanggapannya terkait dengan kucuran dana TK PAUD menilai bahwa penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai SOP. "Sudah sangat cocok karena lembaga penerima bantuan itu adalah lembaga yang sudah memiliki legalitas dari ijin operasional sampai NPSN," ujarnya.
Dan yang paling penting dalam persyaratan penerima bantuan, kata dia, lembaga yang ada sudah mengisi DAPODIK sehingga pemerintah daerah dalam penetapan besaran BOP tidak ada istilah rekayasa data. "Apalagi sampai ada istilah perserta didik fiktif. InshaAllah penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai SOP," pungkasnya. (GA. 212*)