-->

Notification

×

Iklan

Hunian Sementara Bagi Para Korban Gempa Solusi Alternatif Pra Pembangunan Hunian Tetap Rp50 Juta

Thursday, September 20, 2018 | Thursday, September 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-21T07:28:50Z

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, M Sc.,MM., MTP.,

Mataram, Garda Asakota.-

Instruksi Presiden RI, Ir H Joko Widodo, Nomor 05 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Kota Mataram dan wilayah terdampak di Provinsi NTB memberikan batasan waktu pembangunan hunian tetap tahan gempa harus dapat diselesaikan dalam masa enam (6) bulan.

Itu artinya paling telat sekitar bulan Maret 2019 minimal sekitar 5 ribu unit rumah dari total 71 ribu unit rumah kategori rusak berat harus bisa diselesaikan pembangunannya dengan alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Pusat per rumahnya sebesar Rp50 juta.
“Selain itu Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Perekonomian seperti Pasar  harus pulih pada bulan Desember 2018. Caranya bisa dengan membangun RS Darurat, Puskesmas Darurat, Madrasah Darurat, SMP dan SMA Darurat. Tapi mungkin pembangunan kembalinya akan selesai dilakukan pada tahun 2019,” demikian dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, M Sc.,MM., MTP., kepada wartawan media ini Kamis 20 September 2018.

Pria yang merupakan keturunan bangsawan Dompu ini mengatakan persoalan yang paling urgen yang harus diselesaikan itu adalah yang berkaitan dengan pembangunan hunian tetap. Hanya saja menurutnya, jika melihat total jumlah rumah yang dibangun yakni sekitar 71 ribu rumah, jika target waktu pembangunannya adalah sekitar enam (6) bulan, maka dalam sebulan harus diselesaikan sekitar 12 ribu rumah. “Dalam sehari 400 rumah yang harus dikerjakan. Pertanyaannya, bagaimana kita membangun rumah 400 unit per hari itu?,” timpalnya.

Suasana Rakor Penanganan Bencana Gempa di RRU Gubernur NTB, Kamis 20 September 2018.

Dijelaskannya, pada konstruksi awal yang direncanakan untuk pembangunan rumah itu adalah Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dikoordinatori oleh Kementerian PUPR. “PUPR sudah mengerahkan tenaga-tenaga pengawas, fasilitator, termasuk 500 orang dari CPNS nya. Namun, kenyataannya sekarang ini adalah dari rencana 71 ribu rumah ini, hari ini, yang konstruksi RISHA ini, yang dibangun baru rumah contoh. Nah memang dari hasil rapat tadi itu (Rakor Penanggulangan Bencana Gempa dengan Gubernur Terpilih, red.), dijelaskan, konstruksi dengan sistem RISHA itu menggunakan pencetakan beton pada kolomnya. Anjuran dari pusat itu kan RISHA, tapi kalau dilihat secara teknis. Tidak mampu diselesaikan untuk membangun RISHA itu dalam tempo enam (6) bulan. Lalu apa solusinya?.  Apakah kita harus menunggu RISHA?. Akhirnya diputuskan tadi, tidak harus RISHA. Boleh menggunakan konstruksi lain asalkan memenuhi syarat dan tahan gempa. Nah ini yang sedang dibicarakan antara BNPB dengan PUPR,” jelasnya.

Persoalan Kedua yang juga mengemuka, menurutnya, adalah soal Hunian Sementara (Huntara). “Kalau harus menunggu berbulan-bulan, apa iya orang itu terus hidup di tenda-tenda?. Apalagi ini kan masuk musim hujan. Sudah harus dipikirkan, harus diambil action karena itu gak bagus buat kesehatan para korban. Nah bagaimana, siapa yang membiayai Huntara ini?. Sementara jumlah Huntara ini jumlahnya 71 ribu. Jika dihitung dari total jumlah rumah rusak berat. Siapa yang akan membangun?. Seperti apa konstruksinya dan berapa biayanya?. Nah semua uang itu, kan belum jelas untuk Huntara ini. Ada sumbangan dari NGO, dari perorangan, BUMN, itu jumlahnya kecil hanya 2.600-san Huntara. Nah apa jalan keluarnya?. Berarti harus dicarikan jalan alternatif. Sedangkan APBD gak mungkin untuk membiayai itu. APBN juga tidak ada untuk membiayai Huntara ini,” timpalnya.

Maka tadi itu, lanjutnya, kita bersepakat bahwa tidak boleh orang ini berlama-lama didalam kesusahan. “Itu arahan pak Gubernur. Nah sekarang kita sedang berhitung berapa kebutuhannya, dimana prioritas, karena ada juga orang sudah kembali dengan inisiatifnya sendiri membangun sendiri rumah dengan memanfaatkan sisa-sisa bangunan. Lalu ada banyak usulan tadi, bagaimana kita kasih saja bantuan seng agar mereka membangun dulu di rumahnya sendiri pakai kayunya sambil didekatkan dulu ke rumahnya. Jadi sudah ada mengerucut bahwa Huntara harus dibangun. Anggarannya?. Nah ini sedang dicari. Karena anggaran untuk Huntara itu gak mahal. Ada yang sedang membangun dengan anggaran Rp1 Juta pakai terpal tapi didekat lokasi rumahnya, tidak lagi di lapangan. Ada juga yang mengusulkan, ya udah dari uang Rp50 juta untuk membangun rumahnya itu, silahkan dikeluarkan dulu misalnya Rp5 juta untuk membeli seng gelombang atau material apa sesuai dengan rumah yang akan dibangun nanti setelah hunian tetapnya dibangun maka material itu tinggal dipindahkan ke hunian tetapnya,” cetusnya.

Sementara itu berkaitan dengan alokasi dana bantuan Rp50 juta per rumah yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi  saat sekarang ini sedang dibuatkan Juknisnya oleh PUPR dan BNPB. 

“Kan harus diyakinkan bahwa uang Rp50 juta itu untuk rumah. Bukan untuk yang lain. Makanya mekanisme pencairannya itu ada aturannya. Misalnya materialnya sudah ada, lokasinya sudah siap. Sehingga dengan mengacu kepada aturan itu, maka satu sen pun yang dikeluarkan itu harus dipertanggunjawabkan. Nah ini mungkin yang terasa lama sementara orang itu butuh. Itu juga yang dibahas bagaimana mekanisme pencairannya agar semua orang tidak terlalu lama menunggu. Makanya muncullah usulan untuk membuatkan dulu Huntara. Sampai menunggu pembangunan rumah tetap, uang itu boleh gak digunakan untuk membeli material untuk membangun Huntara. Misalnya dibelikan spandek untuk atapnya dan tiang dari bekas rumahnya nah ketika rumah tetap itu dibangun spandek itu bisa dipindahkan kerumah tetapnya. Ini yang sedang digodok sore ini,” jelasnya.

Menurutnya dana sebesar Rp50 juta per rumah itu jika dikalikan 71 ribu rumah maka totalnya adalah sekitar Rp4 Trilyun. “Uang ini kan ada pak. Namun, jangan lupa uang itu akan dikirim setelah proses verifikasinya selesai dilakukan. Siapa yang memverifikasinya itu ada tim teknisnya. Setelah selesai diverifikasi baru di SK kan oleh Bupati dan Walikota masing-masing,” pungkasnya. (GA. 211/215*).









×
Berita Terbaru Update