Kepala BP3TKI Provinsi NTB, Joko Purwanto.
Mataram, Garda Asakota.-
Ditengah sulitnya mendapat pekerjaan
saat sekarang ini, tawaran untuk menjadi pekerja di Luar Negeri menjadi sesuatu
hal yang menggiurkan. Betapa tidak kontribusi para TKI dalam bentuk remitten
kepada daerah pada tahun 2017 saja bisa mencapai angka Rp1,7 Trilyun. Di tahun
2018 ini saja, masyarakat NTB, saat sekarang ini banyak yang berkeinginan bekerja
ke Luar Negeri.
“Jumlahnya saja dari Januari sampai
dengan Agustus 2018 sudah mencapai angka 15.987 orang. Apalagi pasca bencana
gempa ini jumlah ini akan semakin bertambah. Tahun 2017 saja total TKI NTB yang
bekerja ke luar Negeri mencapai 23.000 orang,” ungkap Kepala Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Joko Purwanto,
kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa 25 September 2018.
Hanya saja, menurutnya, perlu ada
kejelian dan ketelitian bagi para calon tenaga kerja untuk menjadi tenaga kerja
yang legal agar tidak tersandung permasalahan yang justru akan merugikan diri
pekerja itu sendiri.
“Kalau ingin menjadi tenaga kerja
luar negeri yang legal, mendaftarlah ke jalur yang resmi yakni di Dinas Tenaga
Kerja,” pesan Joko Purwanto.
Apalagi menurutnya, saat sekarang ini
banyak berkeliaran oknum-oknum calo yang tidak bertanggungjawab dan membohongi
para calon tenaga kerja dengan mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang wah
di Luar Negeri. “Tau-tau setelah sampai di Luar Negeri, mereka kemudian dideportasi
kembali. Tahun 2017 ada sekitar 800 orang yang dideportasi melalui BIL karena
statusnya illegal. Tahun 2018 ini jumlahnya sudah mencapai 679 orang.
Kebanyakan dideportasi dari Timur Tengah dan Malaysia,” ujarnya.
Biasanya jalur para calo tenaga kerja
mengirim para tenaga kerja illegal itu yakni mulai dari Lombok ke Jakarta
setelah itu ke Batam dan nyampai ke Kuala Lumpur. “Kalau tenaga kerja yang
melalui jalur resmi itu bisa berangkat langsung ke negara yang dituju tanpa
adanya rute yang panjang dan rumit,” imbuhnya.
Dikatakannya, Perusahaan Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi beroperasi di Provinsi NTB berjumlah sekitar
13 perusahaan. “13 perusahaan ini resmi mengantongi ijin dari Kemenaker RI. Dan
sejauh ini mereka punya track record yang baik dalam pengiriman TKI. Ketika
perusahaan ini ditemukan melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi penguncian
sistem sehingga mereka tidak bisa mengirim TKI nya ke luar negeri,” pungkasnya.
(GA. 211/215).