Sekretaris Komisi III DPRD NTB, H Muzihir.
Mataram, Garda Asakota.-
Masyarakat Provinsi NTB saat ini
diimbau untuk mewaspadai dugaan merebaknya investasi bodong yang bergerak
ditengah masyarakat dengan berbagai ragam operandi. Imbauan ini dikeluarkan
oleh Sekretaris Komisi III DPRD NTB Bidang Keuangan dan Perbankan, saat ditemui
sejumlah wartawan pada Selasa 02 Oktober 2018, di ruang kerjanya Komisi III
DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.
“Jangan sampai terpengaruh dengan
investasi bodong yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Kalau mau
berinvestasi, berinvestailah secara jelas di lembaga-lembaga keuangan yang
legal atau resmi. Sebab saat sekarang ini, ada ragam upaya penipuan yang
menjanjikan keuntungan yang besar dengan melakukan langkah investasi pada suatu
lembaga yang keberadaannya tidak jelas secara hukum,” Imbau Sekretaris Komisi
III DPRD NTB, H Muzihir.
Belum lama ini, temuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ada
sekitar 20 entitas usaha yang disinyalir merupakan investasi bodong dan
berpotensi merugikan masyarakat karena menawarkan keuntungan yang tidak masuk
diakal.
Dari daftar tersebut, OJK menemukan
salah satu entitas investasi yang menawarkan keuntungan di bisnis mata uang
krypto atau crypto currency hingga 300 persen. Menurut Tongam, kasus investasi
yang ditemukan rata-rata bukan terkait sektor jasa keuangan, tapi kebanyakan
berupa kasus penipuan multilevel marketing atau MLM.
Di Provinsi NTB sendiri ada sekitar
belasan entitas investasi yang disinyalir belum mendapatkan ijin resmi. Hal
inilah yang kemudian memantik kegeraman Sekretaris Komisi III DPRD NTB untuk
mewarning masyarakat agar berhati-hati memilih lembaga keuangan sebagai tempat
untuk berinvestasi.
“Modus operandi nya itu terkadang
mereka mengiming-imingi investasi uang Rp10 juta kemudian bisa menghasilkan
Rp100 juta, terkadang bahkan diiming-imingi hingga Rp1 Milyar. Ini logikanya
dimana?. Makanya saya mengimbau kepada masyarakat NTB agar jangan cepat
terpengaruh dengan iming-iming atau teori-teori mereka yang kadang masuk
diakal, tapi dari sisi praktiknya itu yang sangat sulit,” kata Muzihir.
Pihaknya berjanji dalam waktu dekat
akan melakukan langkah koordinasi dengan OJK dan Pemprov NTB agar lebih
memperketat pengawasannya terhadap dugaan munculnya entitas usaha yang
menawarkan investasi bodong ditengah-tengah masyarakat ini. Muzihir juga
berharap agar masyarakat juga bisa lebih proaktif melaporkan kepada Pemerintah
maupun OJK apabila menemukan adanya aktivitas lembaga keuangan yang jelas
legalitas formalnya.
“Datang saja ke lembaga Dewan jika
menemukan ada aktivitas investasi bodong itu. Insha Alloh akan kita tindak
lanjuti laporan tersebut. Dan saya juga berharap kepada OJK jika menemukan ada
entitas lembaga keuangan yang beraktivitas secara bodong atau tidak jelas,
segera ungkapkan kepada publik agar jangan hanya OJK saja yang tahu sementara
publik tidak diberitahu,” imbuhnya. (GA.
211*).