Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima menyerahkan bantuan bagi pemenuhan dasar kebutuhan orang dengan kecacatan fisik dan disabilitas melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinsos Kabupaten Bima, Kamis (1/11) yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, HM.Qur’ban, SH, Kepala Dinsos beserta jajaranya, serta para penerima bantuan.
Bantuan yang diberikan ini diperuntukan bagi 11 Lembaga Kesejahteran Sosial yang ada di wilayah Kabupaten Bima serta 15 orang penyandang cacat dan disabilitas yang diberikan berupa Sembako serta alat untuk pengolah makanan berupa mixer, kompor, wajan, serok dan sebagainya. "Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, secara simbolis diwakili lima orang penerima bantuan," ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda, Hj. Sitha Arna, S. Sos.
Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima menjelaskan bahwa bantuan yang diserahkan ini merupakan salah satu bentuk keperdulian kepala daerah terhadap para penyandang cacat dan disabilitas, sehingga dengan memberikan bantuan ini dapat mendukung terciptanya kesetaraan bagi penyandang disabilitas serta bisa meningkatkan produktivitas penyandang cacat yang berujung pada terciptanya kesejahteraan. "Bantuan yang diberikan ini tentu diharapkan akan bermanfat untuk menunjang peningkatan fungsi fisik dan sosial serta mengurangi ketergantungan penyandang disabilitas (penyandang cacat tersebut kepada orang lain," ujar Qurban.
Pemberian pemenuhan kebutuhan dasar ini ditunjukan untuk memperluas ruang gerak para penyandang cacat agar dapat mandiri. Untuk itu, dia berharap agar bantuan yang diberikan ini benar-benar dimanfaatkan, agar ruang gerak para penyandang disabilitas tidak lagi terbatas, sehingga dapat lebih mandiri, lebih berkarya dan mampu menciptakan hal-hal membangakan.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, M.Si, juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang cacat dan disabilitas ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan lapangan kerja terkait dengan usaha yang mereka lakukan. "Pemberian pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu visi misi kepala daerah dalam rangka mensejahterakan para warga masyarakat sekaligus sebagai upaya menurunkan angka pengangguran sekaligus mengatasi angka kemiskinan di tengah masyarakat," tandasnya. (GA. 212*)