Drs. H. Azhari, M.AP. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Keluhan keterlambatan pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari BPJS Kesehatan yang memicu aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai ASN dan Sukarela di lingkup RSUD Kota Bima beberapa hari lalu dinilai hanya sebatas miss komunikasi saja. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Ap, kepada wartawan.
"Bahwa, apa yang terjadi mungkin hanya miss komunikasi saja karena sebenarnya urusan Jaspel itu tidak ada persoalan. Pihak BPJS Kesehatan sendiri telah menunaikan kewajiban klaim tersebut, cuman karena kadar pemahaman dan pengertian dari personality di lingkup pegawai RSUD tentang Jaspel ini saja barangkali yang masih kurang sehingga menimbulkan kejadian-kejadian yang tak sepatutnya terjadi seperti aksi mogok kerja tersebut dan itu sangat saya sayangkan," ungkap Azhari, Kamis (14/3).
Diakuinya, ada banyak hal yang harus diketahui terkait dengan urusan Jaspel ini. Misalnya mulai dari persoalan darimana sumber dana pembayaran Jaspelnya, kemudian besar kecil nilainya lalu perbedaan prosesnya ketika dari Puskesmas berubah status ke RSUD. "Kemudian ketika klaim sudah di ajukan tidak serta merta langsung diakomodir untuk pembayaran, saya rasa hal-hal inilah yang kami maksud itu belum sepenuhnya dipahami oleh personality di RSUD," katanya.
Padahal lanjut Azhari, kalau dilihat dari segi perhatian mungkin pegawai Dikes yang mengabdi di RSUD maupun Puskesmas itu sangat diperhatikan oleh Pemerintah dibandingkan dengan pegawai lain di berbagai OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota, Kabupaten maupun Propinsi. Untuk itu, Azhari menekankan pentingnya kesabaran dan rasa syukur bagi jajaran RSUD Kobi. "Ini adalah hal yang sangat kami harapkan terkait persoalan ini, kita bersabar dan bersyukur," imbuhnya.
Hal senada pun di sampaikan oleh Kepala RSUD Kota Bima, dr. H. Natsir. Kepada wartawan, dia lebih merinci terkait dengan Jaspel ini. Menurutnya, mengenai Jasa Pelayanan atau Jaspel yang belum ditunaikan oleh pihak BPJS Kesehatan Bima hanya untuk bulan Januari dan Februari saja, sementara untuk bulan Juni hingga Desember 2018 semuanya sudah dibayarkan.
"Jadi tidak ada masalah hanya saja memang kami akui bahwa dana yang 2018 tersebut belum bisa kami manfaatkan walau sudah masuk ke Kas Daerah karena kami harus tetap mematuhi mekanisme yang berlaku yaitu mengusulkan ke dalam APBD Perubahan dulu baru bisa kami pergunakan," jelasnya.
Diakuinya pula bahwa apa yang terjadi kemarin hanyalah miss intrernal saja. Sebab, setelah diberikan pemahaman tentang tatakelola keuangan di BPJS Kesehatan bahwa ada aturan dan mekanisme daerah yang harus di patuhi oleh RSUD, semuanya bisa memaklumi.
"Jadi, kata kuncinya terkait dengan persoalan ini adalah bagaimana segenap Sumber Daya Manusia yang ada di lingkup RSUD ini untuk menumbuhkan kesabaran dan pemahaman karena kita ada dalam sebuah sistem Pemerintahan yang tentu saja memiliki mekanisme dan aturan. Dan untuk memudahkan proses pelayanan tersebut ada wacana bahwa di tahun 2020 mendatang RSUD Kota Bima akan berubah status menjadi BLUD," pungkasnya. (GA. 003*)