Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, menyerahkan SK CPNS Formasi tahun 2018 untuk kategori umum dan kategori 2 (K2) yang dirangkaikan dengan penyerahan SK kenaikan pangkat periode April 2019 lingkup pemerintah Kabupaten Bima. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bima, Kamis (28/3) itu, ditandai dengan penyerahan SK CPNS secara simbolis oleh Bupati Bima kepada Dr. Martika Esty Wulandari, Rufanish Khalisah Putri, S. Ip, Syamsul, S.Pd, dan Yasin, S.Pd. SD, sedangkan bagi ASN yang kenaikan pangkat secara simbolis diserahkan kepada Bayu Satriawan, S.STP, Nurjamilah, S.Si, dan Arifuddin, S.Sos
Menurut Kepala BKD dan Litbang Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, penyerahan SK CPNS ini sebagai bentuk peralihan status dari honorer daerah ke CPNS. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu mengikuti tes kompetensi dengan menggunakan system CAT dan dinyatakan lulus. "Untuk itu kami ucapkan selamat, moga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," ucap Kepala BKD.
Untuk tahun 2018, kata dia, jumlah PNS yang mendapatkan SK CPNS ini sebanyak 352 yang terdiri dari 144 honorer eks kategori 2 (dua) dan 208 formasi umum. Sementara untuk formasi CPNS sebanyak 238 orang yang terdiri dari 200 orang kategori umum dan 38 honorer kategori 2 (dua) serta 37 dari tenaga guru, 98 dari tenaga kesehatan. Pada kesempatan ini juga diserahkan SK kenaikan pangkat periode April tahun 2019 sebanyak 930 ASN yang mengabdi lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Sementara, Kepala Kantor BKN Regional 10 Denpasar, Bambang Hari Samanto, berharap agar para pegawai tersebut dapat mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara. "Bersyukurlah saudara-saudara diangkat jadi ASN, menjadi orang-orang pilihan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayant Putri, SE. Dalam arahannya Bupati menegaskan bahwa pengangkatan para CPNS ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diingatkannya, apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut CPNS tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik maka pemerintah daerah tidak segan-segan untuk memberhentikannya dari CPNS.
Dewasa ini tuntutan pelayanan dari masyarakat semakin dinamis, kondisi sosial budaya serta berbagai faktor internal maupun eksternal memberikan kontribusi bagi hambatan pelayanan. Ia berharap ASN yang baru saja menerima Surat Keputusan CPNS agar senantiasa dapat menguatkan niat untuk berbuat, membantu pemerintah daerah dalam mengemban amanat yaitu sebagai pengayom masyarkaat yang professional, bukan menjadi batu loncatan karir maupun status yang menjadi target utama. (GA. 212*)