Tampak baligo kampanye PKS NTB yang memuat foto Dr Ir H Zulkieflimansyah dengan menggunakan seragam kebesaran Gubernur NTB.
Mataram, Garda Asakota.-
Pemasangan Baligo Kampanye Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTB yang memuat foto Dr Ir H Zulkieflimansyah,
yang menggunakan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur NTB menuai
sorotan publik. Pemasangan baligo ini ditengarai dilakukan disejumlah titik,
salah satunya yakni yang berada di Kantor DPD PKS Provinsi NTB, jalan lingkar
selatan Kota Mataram.
Terang saja pemasangan foto Doktor
Zul yang berpose dengan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur dianggap
sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran yang memanfaatkan simbol sebagai
Gubernur NTB untuk kepentingan Partai Politik. Meski pun semua orang tahu bahwa
Doktor Zul adalah salah seorang yang berjasa dalam membesarkan dan mendirikan PKS.
Namun, tidak semestinya dalam alat peraga kampanye (APK) itu harus memasang
foto dengan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur.
Menyikapi pemasangan APK PKS NTB yang
berlatar foto Doktor Zul dengan seragam kebesaran Gubernurnya ini, Komisioner
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Divisi Hukum dan Data, Suhardi,
menegaskan akan segera memplenokan terkait hal itu.
“Kita akan lakukan klarifikasi. Insha
Alloh, karena ini sudah menjadi penilaian publik dalam konteks pencegahan, kita
akan undang Gubernur untuk melakukan klarifikasi. Insha Alloh, segera akan kita
pleno kan,” tegas Suhardi kepada sejumlah wartawan saat menggelar acara Rakor
dengan pekerja media di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Kamis
28 Maret 2019.
Sebelumnya Suhardi mengatakan, ketika
Doktor Zul diangkat oleh Presiden sebagai Gubernur NTB, maka Doktor Zul adalah
milik seluruh masyarakat NTB. Hanya saja menariknya, Suhardi, tidak melihat pemasangan
baligo kampanye PKS dengan pose Doktor Zul yang berseragam kebesaran Gubernur sebagai
sebuah pelanggaran norma hukum.
“Dari sisi Undang-undang hal itu tidak
terjangkau. Justru posisi pelanggarannya lebih tinggi yakni berada pada level
etika. Dan tidak ada undang-undang juga yang mengatur secara spesifik tentang pemasangan
foto gubernur di baligo, gak ada,” cetus Suhardi.
Karena tidak adanya norma hukum yang
mengatur soal itu, maka menurut Suhardi, level pelanggarannya berada pada level
etika. “Apakah itu salah atau tidak?, saya kira publik lah yang bisa menilai.
Tidak kemudian di norma kan karena saya yakin tidak bisa dijangkau oleh norma
karena terlalu tinggi maqomnya. Kalau Bawaslu, gak bisa smash itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS NTB, H
Abdul Hadi, yang coba dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan komentarnya
terkait dengan hal ini. (GA. 211*)