-->

Notification

×

Iklan

Dipercayakan Tangani Rumah RB, BPBD NTB Siapkan Regulasi Minimalisir Faktor Penghambat

Saturday, March 30, 2019 | Saturday, March 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-30T04:34:04Z
Kepala BPBD NTB, Ir H Mohammad Rum.

Mataram, Garda Asakota.-

Penanganan perbaikan rumah Rusak Berat (RB) korban gempa Lombok-Sumbawa 2018, saat sekarang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB, pada Jum’at 29 Maret 2019. Penyerahan perbaikan rumah RB ini bagi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ir H Mohammad Rum, memiliki dampak secara positif maupun dampak secara negatif.

Baca Juga Berita Terkait :
Penanganan Perbaikan Rumah RB Dialihkan Ke Provinsi, Danrem Pimpin Apel Fasilitator

“Dampak positifnya adalah Pemda Provinsi NTB dapat menyusun suatu regulasi langsung berkaitan dengan penanganan perbaikan rumah RB ini serta tidak lagi ada dualisme komando atau kepemimpinan dalam aspek penanganannya. Sementara sisi negatifnya adalah pihak Pemda Provinsi harus kembali melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian seperti penambahan fasilitator-fasilitator yang profesional yang akan menggantikan 400 orang fasilitator CPNS yang sekarang kembali bertugas ke instansinya masing-masing,” jelas H Mohammad Rum kepada wartawan media ini yang mewawancarainya Sabtu 30 Maret 2019.

Menurutnya, Pemda Provinsi akan merekruit kembali fasilitator yang sudah meninggalkan NTB sebanyak kurang lebih 400 orang. “Fasilitator Rekompak atau Fasilitator rumah RB yang tersisa itu sekarang kurang lebih 801 orang. Jadi untuk menutupi kekurangan 400 orang yang kembali itu, maka Pemda Provinsi akan segera melakukan rekruitmen fasilitator dengan jumlah yang hampir sama. Total ideal jumlah fasilitator yang dibutuhkan itu adalah sekitar 2.400 orang,” terangnya.

Menyambut pengalihan ini juga, menurutnya, pihak Pemprov NTB tentu akan mengatur regulasinya berdasarkan prinsip akuntabilitas dengan ‘mendobrak’ sejumlah aspek yang selama ini menjadi problem kebuntuan dilapangan. “Dalam regulasi itu, kita akan berupaya meminimalisir problem-problem yang menjadi penghambat dalam percepatan perbaikan rumah RB ini dalam kerangka tetap menjaga prinsip akuntabilitasnya,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang diserahkan oleh pihak Rekompak Kementerian PUPR, kata Rum, rumah RB yang sudah berhasil diperbaiki itu berjumlah 1.700 unit dari total jumlah rumah RB yakni sebanyak 75.000 unit rumah RB. Untuk mempercepat proses perbaikan rumah RB itu, pihaknya menghimbau warga masyarakat yang rumahnya mengalami RB dapat mengoptimalkan kerjasamanya untuk segera melakukan pendebetan dana yang masuk ke rekeningnya ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dan kalau mereka belum membentuk Pokmas, maka disegerakan untuk segera membentuk Pokmas. Dan saya betul-betul meminta kepada para Kades dan Lurah untuk bisa segera membantu proses ini agar proses perbaikan rumah warga RB ini dapat tertangani dengan cepat,” imbaunya.

Salah satu poin penting yang juga akan dilakukan pihaknya adalah memastikan ketersediaan stok material bangunan dengan melaksanakan operasi pasar yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB.
“Operasi pasar ini nantinya bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok material untuk percepatan perbaikan rumah RB ini,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update