Loket Pelayanan RSUD Kota Bima yang kelihatan lengan karena tidak ada aktivitas pelayanan.
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima pada hari ini, Senin 11 Maret 2019, terhenti akibat pegawai RSUD baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang berstatus Honorer Daerah (Honda) menggelar mogok kerja. Diduga mereka melakukan mogok kerja lantaran belum dicairkannya insentif atau jasa layanan oleh BPJS Kesehatan.
Terang saja, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai RSUD ini berdampak pada terhambatnya proses layanan medis pihak RSUD kepada masyarakat yang hendak memeriksakan kesehatan mereka di RSUD Kota Bima. Sempat terlihat beberapa orang Warga yang datang buru-buru balik karena tidak meihat adannya kegiatan Pelayanan RSUD Kota Bima.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga Kelurahan Jatiwangi, Ida, saat diwawancarai wartawan media ini harus balik lagi kerumahnya karena tidak adanya kegiatan pelayanan. "Maksud hati buru-buru kesini untuk cek kesehatan tapi apa daya, rupanya hari ini tidak ada pelayanan. Untuk apa berlama-lama, lebih baik pulang saja," ucapnya.
Sementara itu, beberapa orang pegawai yang masih terlihat disekitar RSUD yang dimintai keterangannya enggan memberi komentar kepada wartawan karena merasa bukan kewenangan mereka untuk menjawab. Namun, salah seorang diantara mereka yang meminta namanya tidaj dipublikasikan menpersilahkan wartawan mengkonfirmasikan perihal mogok kerja ini kepada pihak Dikes Kota Bima yang lebih mengetahui duduk permasalahannya.
Pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima melalui Sekertaris Dikes Kota Bima, Ahmad S.Sos., yang dihubungi via ponselnya mengatakan bahwa apa yang terjadi di RSUD Kota Bima akibat adanya miss komunikasi saja.
"Nanti akan kita panggil pihak-pihak terkait yaitu Kepala Ruangan di RSUD Kota Bima untuk mencari tahu apa penyebabnya sehingga sampai harus menghentikan Pelayanan kepada Masyarakat. Ini miss komunikasi saja, bukan karena apa-apa, Insha Allah nanti akan kita panggil dulu pihak terkait untuk bersama dulu cari tahu permasalahannya, apa yang nantinya bisa dicarikan solusi," jawabnya.
Sementara itu Kepala Dikes Kota Bima, Drs. H. Azhari, mengatakan bahwa persoalan itu dipicu oleh beberapa hal, yang pertama adalah masalah jasa pelayanan yang sudah tiga (3) bulan ini sejak Desember 2018 hingga Februari 2019 belum dicairkan oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk sementara ini terkait dengan hal tersebut pihak BPJS sudah mengupayakan ke Pusat sementara kewenangan BPJS di daerah hanya urusan administrasi saja dan mengenai tertundanya Jaspel tersebut juga terjadi di tingkat pusat dan di seluruh Indonesia," jelas Azhari.
Solusinya, lanjut Azhari, pihaknya akan melakukan langkah pengembalian pajak Rumah Sakit yang merujuk pada Perwali tahun 2018. "Semoga rencana ini direstui. Kemudian solusi yang kedua adalah RSUD Kota Bima butuh figur Kepala Rumah Sakit dan pengisian struktur sehingga ada kepastian hukum dan yang bertanggung jawab. Sementara ini kan masih PLT dan strukturnya belum diisi," tandasnya. (GA. Toni*)