-->

Notification

×

Iklan

Patuh Serahkan LADK Tepat Waktu, KPU NTB Sampaikan Apresiasi

Saturday, March 23, 2019 | Saturday, March 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-23T03:21:21Z
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.

Mataram, Garda Asakota.-

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 17 April 2019 sebentar lagi bakal digelar. Jika di tingkat Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah mengumumkan adanya sebelas (11) Partai Politik (Parpol) yang dibatalkan kepesertaannya pada pemilu tingkat Kabupaten dan Kota karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bagaimana dengan di Provinsi NTB?, justru seluruh Parpol yang  menjadi kontestan Pemilu 17 April 2019, dinilai taat dan patuh terhadap ketentuan untuk menyerahkan LADK ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, untuk Provinsi NTB, tidak ada Parpol yang dibatalkan keikutsertaannya untuk mengikuti Pemilu baik ditingkat Kabupaten dan Kota. Semua Parpol peserta pemilu telah menyerahkan LADK sampai dengan batas akhir penyerahan LADK yakni pada tanggal 10 Maret 2019 lalu atau empat belas (14) hari sebelum Rapat Umum digelar,” jelas Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU NTB, Jum’at 22 Maret 2019.

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap kepatuhan dan ketaatan seluruh Parpol peserta Pemilu 17 April 2019 dalam memenuhi ketentuan penyerahan LADK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

“Alhamdulillah, kami sangat apresiasi kepatuhan dan ketaatan seluruh Parpol ini dalam menyampaikan LADK sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dan jika dibandingkan dengan di daerah-daerah lain, banyak parpol yang tidak menyerahkan LADK ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan KPU langsung mengeksekusinya dengan pemberian sanksi yang tegas. Dan hal seperti ini sebenarnya juga merupakan buah dari sosialisasi KPU yang dilakukan sejak lama dan dilakukan dengan sangat intens,” tandas Suhardi. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update