Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.
Mataram,
Garda Asakota.-
Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) baik
Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 17
April 2019 sebentar lagi bakal digelar. Jika di tingkat Pusat, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI, telah mengumumkan adanya sebelas (11) Partai Politik (Parpol) yang
dibatalkan kepesertaannya pada pemilu tingkat Kabupaten dan Kota karena tidak
menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bagaimana dengan di Provinsi NTB?, justru
seluruh Parpol yang menjadi kontestan
Pemilu 17 April 2019, dinilai taat dan patuh terhadap ketentuan untuk
menyerahkan LADK ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, untuk Provinsi NTB, tidak ada
Parpol yang dibatalkan keikutsertaannya untuk mengikuti Pemilu baik ditingkat
Kabupaten dan Kota. Semua Parpol peserta pemilu telah menyerahkan LADK sampai
dengan batas akhir penyerahan LADK yakni pada tanggal 10 Maret 2019 lalu atau empat
belas (14) hari sebelum Rapat Umum digelar,” jelas Ketua KPU NTB, Suhardi Soud,
kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU NTB, Jum’at 22 Maret 2019.
Pihaknya memberikan apresiasi terhadap kepatuhan
dan ketaatan seluruh Parpol peserta Pemilu 17 April 2019 dalam memenuhi
ketentuan penyerahan LADK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah,
kami sangat apresiasi kepatuhan dan ketaatan seluruh Parpol ini dalam
menyampaikan LADK sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dan jika dibandingkan
dengan di daerah-daerah lain, banyak parpol yang tidak menyerahkan LADK ini
sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan KPU langsung mengeksekusinya dengan
pemberian sanksi yang tegas. Dan hal seperti ini sebenarnya juga merupakan buah
dari sosialisasi KPU yang dilakukan sejak lama dan dilakukan dengan sangat
intens,” tandas Suhardi. (GA. 211*).