Kota Bima, Garda Asakota.-
Diduga akibat keteledoran pihak Penyelenggara Pemilu dinilai menjadi pemicu adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 sebagaimana direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan untuk salah satu TPS di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota. Salah satunya adalah terkait temuan sejumlah surat suara untuk Dapil II Rasanae Barat Mpunda ada dalam Kotak suara Dapil III Asakota yang tercoblos.
Menyikapi kondisi ini beragam penilaian di sampaikan masyarakat yang rata rata menuding bahwa penyelenggara tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya sebagai penyelenggara Pemilu, seperti yang di sampaikan oleh seorang warga Asakota. "Ini kan bukan kelas pemilihan Ketua RT RW yang lingkup nya kecil pak tapi ini adalah berbicara pemilihan legislatif yang notabene jangkauannya luas. Lantas kenapa pihak KPU sampai lalai hingga bisa puluhan surat suara untuk Dapil lain terselip ke Dapil Asakota yang pada akhirnya di tingkat KPPS di anggap sebagai sebuah temuan pelanggaran oleh Panwascam?," sesal warga, Parlan.
Seharusnya, kata dia, PSU ini tidak boleh terjadi dan Panwascam juga terkesan terburu buru mengeluarkan rekomendasi tersebut, padahal berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang ada di TPS tersebut pada saat proses pemungutan suara berlangsung itu semua unsur yang terlibat di dalamnya mulai dari Panwaslu, Pengawas TPS, saksi Caleg dan tentunya warga masyarakat setempat tidak mempersoalkannya. "Lagi pula jika memang ada sesuatu yang di anggap janggal dan melanggar pada saat itu tentunya pihak Panwas punya kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu sampai hal hal yang dinilai melanggar tersebut teratasi, tapi inikan tidak ada samasekali larangan karenanya pemilu tetap di lanjutkan hingga selesai bahkan sampai Form C1 sudah ditandatangani oleh semua saksi Parpol/Caleg yang menandakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa kendala," tegasnya.
Iapun mempertanyakan, masa iya akibat keteledoran pihak penyelenggara Pemilu imbasnya adalah masyarakat sebagai pemilih dan caleg sebagai kontestan. "Dan jika PSU ini di laksanakan maka tidak menutup kemungkinan memunculkan gejolak di tengah masyarakat lebih lebih Caleg yang sudah di prediksi positif masuk ke Gedung Dewan berdasarkan hasil perhitungan C1," pungkasnya. (GA. 003*)