Auditur Utama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE.,MM., dan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, saat momentum penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov NTB TA 2018 saat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Kamis 23 Mei 2019. (Foto: Humas Pemprov NTB).
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB
berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI atas keberhasilannya dalam menyajikan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Keberhasilan Pemprov NTB meraih opini
WTP ini, disampaikan oleh Auditur Utama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE.,MM., dalam
Rapat Paripurna Istimewa DPRD NTB tentang Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI
atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2018, Kamis 23 Mei 2019, di Ruang Rapat
Utama DPRD NTB dihadapan Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, Wakil Ketua I DPRD
NTB, TGH Mahali Fikri, Wakil Ketua II DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan Wakil Ketua
III DPRD NTB, H Abdul Hadi, serta dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr H
Zulkieflimansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta para Kepala OPD
lingkup Pemprov NTB.
Opini WTP ini, menurut Dori Santosa,
diberikan oleh BPK RI setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15
Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) yakni pemberian opini LKPD didasarkan pada empat
kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kedua
yakni kecukupan pengungkapan, ketiga yakni kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan keempat yakni efektifitas sistem pengendalian internal
(SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK sesuai dengan kriteria diatas dapat disimpulkan bahwa
penyusunan LKPD NTB TA 2018 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah
diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh
langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni
lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan
komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria itu, maka BPK
menyimpulkan bahwa Opini atas LKPD NTB TA 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP),” tegas Dori Santosa.
Pencapaian opini WTP ini adalah
kedelapan kalinya bagi Pemprov NTB, menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan
Pemprov NTB dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas laporan
keuangan agar tidak turun setelah mencapai WTP pertama kali untuk Laporan
Keuangan berbasis akrual untuk TA 2015.
Namun demikian, berdasarkan
pemaparannya, meski Pemprov NTB meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan
beberapa permasalahan terkait SPI maupun ketidak patuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov NTB seperti
pengelolaan rekening pada Pemprov NTB belum tertib; penatausahaan aset tetap
belum dilaksanakan secara memadai; kesalahan klasifikasi penganggaran pada 15
OPD dan BLUD; penyelesaian enam paket pekerjaan pada dua OPD terlambat dan
belum dikenakan denda keterlambatan; kekurangan volume realisasi pekerjaan atas
12 paket pekerjaan pada empat OPD; pemanfaatan aset tetap peralatan dan mesin
pada Sekretariat DPRD tidak tertib; dan pelaksanaan kontrak produksi atas aset
Pemprov NTB di Gili Trawangan tidak sesuai ketentuan.
“Atas seluruh temuan ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7,70 Milyar sampai dengan
tanggal 20 Mei 2019, pada saat sebelum LHP terbit, telah dilakukan penyetoran
ke Kas Daerah senilai Rp3,53 Milyar. Penyetoran tersebut menunjukkan adanya
komitmen dan kesungguhan dari Pemprov NTB dalam pengelolaan Keuangan Daerah,”
imbuhnya.
Pihaknya berharap LHP BPK ini dapat
dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dalam rangka melaksanakan
fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan baik untuk
pembahasan Rancangan Perda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2019.
“LHP ini akan lebih berharga apabila
diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini
sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan danTanggungjawab Keuangan Negara, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari
setelah LHP diterima,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga mengungkapkan,
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan tersebut yang meliputi Pendapatan dengan
realisasi sebesar Rp4,94 Trilyun dari anggaran sebesar Rp5,36 triliun, Belanja
dan transfer dengan realisasi senilai Rp5,24 triliun dari anggaran senilai
Rp5,79 triliun, total aset senilai Rp12,52 triliun serta jumlah kewajiban dan
ekuitas senilai Rp12,52 triliun.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak
lanjut per 31 Desember 2018 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan
tahun 2018 dan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 1.428 rekomendasi
senilai Rp97.158.331.586,04.- Dan dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti
sebanyak 1.250 rekomendasi atau 87,54%, 135 rekomendasi belum sesuai dan dalam
proses tindak lanjut atau sebanyak 9,45%; sebanyak 19 rekomendasi belum ditindaklanjuti
atau sebanyak 1,33%; serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan yang sah. (GA. 211/215*)