-->

Notification

×

Iklan

Polres Bima Bekuk Terduga Pelaku Judi Online di Desa Rato Kecamatan Bolo

Thursday, May 30, 2019 | Thursday, May 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-29T20:05:07Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Unit Opsnal Polres Bima, Senin (27/5/2019) sekitar 17.00 Wita melakukan penangkapan  terhadap pelaku 303 Kupon putih (togel) online. Kapolres Bima, AKBP. Bagus S Wibowo, S.IK, melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi, menyebut pelaku berinisial I, 43 tahun warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. "Pelaku ditangkal di teras depan rumah pelaku di kampung Sigi Desa Rato," ungkapnya.

Penangkalan pelaku, kata dia, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana 303 Jenis Kupon Putih (Togel) online di Desa Rato Kecamatan Bolo sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggerbekan anggota menemukan pelaku sedang merekap kupon putih (togel) dan langsung meringkus  pelaku dan mengamankan barang bukti .

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 buah buku rekapan, 2 lembar kertas berisi rekapan, 1 plastik sobekan kertas kecil sebagai tempat tulis nomor orang yang mau pasang, 1  unit HP Xiaomi warna putih, uang hasil permainan judi togel Rp434.000,-  dan  2 buah bolpoin warna hitam. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres  Bima guna dilakukan proses lebih lanjut," tandas Iptu Hanafi. (GA. Zain*)
×
Berita Terbaru Update