-->

Notification

×

Iklan

Ruslan Duga Ada Motif Politis Disebalik Pengajuan Raperda Perubahan Struktur OPD

Thursday, May 16, 2019 | Thursday, May 16, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-16T01:15:19Z

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi.

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, menilai langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi untuk melakukan restrukturisasi sejumlah organisasi perangkat daerah itu tidak efektif dan tidak efisien jika dilakukan saat sekarang ini.
Menurutnya, semestinya yang harus dikedepankan oleh Pemprov itu adalah mengedepankan konsep ‘Hemat Struktur, Kaya Akan Fungsi’.

“Kalau saya lebih setuju ketika Pemprov lebih memaksimalkan fungsi-fungsi OPD tersebut ketimbang melakukan pemisahan dengan menempatkan ‘Manager’ atau Pimpinan OPD yang handal dan profesional yang mampu memaksimalkan fungsi-fungsi OPD seperti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan lainnya,” cetus pria yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD NTB Dapil Loteng ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 14 Mei 2019, di Kantor DPRD NTB.

Pihaknya bahkan menduga ada motif lain dibalik pengajuan Raperda Perubahan OPD ini yakni adanya dugaan motif politik untuk melakukan balas jasa secara politik kepada para pejuangnya. “Saya menduga ada motif politik dibalik ini yakni balas jasa,” duganya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa 14 Mei 2019 lalu, telah mengajukan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Prakarsa Eksekutif untuk dibahas bersama dengan Lembaga Dewan.

Menariknya, salah satu Raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Menurut Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Raperda ini diusulkan dalam rangka menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan status/tipelogi perangkat daerah, yakni BPSDM semula tipe b menjadi tipe a; Badan Kepegawaian Daerah semula tipe b menjadi tipe a; serta Dinas Perumahan dan Pemukiman semula tipe b menjadi tipe a.

“Selain itu, juga untuk mengakomodir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang tidak diatur didalam Perda nomor 11 tahun 2016, serta pembentukan perangkat daerah baru, yakni Dinas Pendidikan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kebudayaan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Lingkungan Hidup semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Doktor Zul saat itu.

Kepada sejumlah wartawan, Doktor Zul mengungkapkan restrukturisasi beberapa perangkat daerah ini tentu akan berdampak pada munculnya anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya akan melakukan perhitungan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan perangkat daerah ini.

“Jika anggarannya terlalu besar dan berat bagi kita, maka tentu kita akan memperhitungkannya kembali dan kita akan fokus pada hal lain yang lebih penting lagi. Tapi kalau memungkinan untuk dilakukan pemisahan maka tentu akan kita lanjutkan lagi,” ujarnya ringan. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update