Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi.
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, menilai langkah yang
diambil oleh Pemerintah Provinsi untuk melakukan restrukturisasi sejumlah
organisasi perangkat daerah itu tidak efektif dan tidak efisien jika dilakukan
saat sekarang ini.
Menurutnya,
semestinya yang harus dikedepankan oleh Pemprov itu adalah mengedepankan konsep
‘Hemat Struktur, Kaya Akan Fungsi’.
“Kalau
saya lebih setuju ketika Pemprov lebih memaksimalkan fungsi-fungsi OPD tersebut
ketimbang melakukan pemisahan dengan menempatkan ‘Manager’ atau Pimpinan OPD
yang handal dan profesional yang mampu memaksimalkan fungsi-fungsi OPD seperti
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan lainnya,” cetus pria yang terpilih
kembali sebagai anggota DPRD NTB Dapil Loteng ini kepada sejumlah wartawan,
Selasa 14 Mei 2019, di Kantor DPRD NTB.
Pihaknya
bahkan menduga ada motif lain dibalik pengajuan Raperda Perubahan OPD ini yakni
adanya dugaan motif politik untuk melakukan balas jasa secara politik kepada
para pejuangnya. “Saya menduga ada motif politik dibalik ini yakni balas jasa,”
duganya.
Sebagaimana diberitakan media ini
sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna
DPRD NTB, Selasa 14 Mei 2019 lalu, telah mengajukan enam (6) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda)Prakarsa Eksekutif untuk dibahas bersama dengan Lembaga
Dewan.
Menariknya, salah satu Raperda yang diajukan
itu adalah Raperda
tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Menurut Gubernur NTB, Dr H
Zulkieflimansyah, Raperda
ini diusulkan dalam rangka menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan
status/tipelogi perangkat daerah, yakni BPSDM semula tipe b menjadi tipe a; Badan
Kepegawaian Daerah semula tipe b menjadi tipe a; serta Dinas Perumahan dan Pemukiman
semula tipe b menjadi tipe a.
“Selain itu, juga untuk
mengakomodir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang tidak diatur
didalam Perda nomor 11 tahun 2016, serta pembentukan perangkat daerah baru,
yakni Dinas Pendidikan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Dinas Kebudayaan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan semula
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Lingkungan Hidup semula Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Doktor Zul saat itu.
Kepada
sejumlah wartawan, Doktor Zul mengungkapkan restrukturisasi beberapa perangkat
daerah ini tentu akan berdampak pada munculnya anggaran yang sangat besar. Oleh
karena itu, menurutnya, pihaknya akan melakukan perhitungan seberapa besar
anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan perangkat daerah ini.
“Jika
anggarannya terlalu besar dan berat bagi kita, maka tentu kita akan memperhitungkannya
kembali dan kita akan fokus pada hal lain yang lebih penting lagi. Tapi kalau
memungkinan untuk dilakukan pemisahan maka tentu akan kita lanjutkan lagi,”
ujarnya ringan. (GA. 211/215*).