Drs. H. Muzakkir, M. Sc. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Cagar Biosfer sebagai konsep pengelolaan yang berskala terpadu, antara kawasan konservasi sebagai zona inti, kawasan di sekitar kawasan konservasi sebagai Zona Penyangga, dan kawasan pembangunan di sebelahnya sebagai Zona Transisi sangat tepat diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia. "Diperlukan kerjasama lintas pemangku kepentingan di seluruh zona tersebut secara terpadu dan berkelanjutan," ungkap Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M. Sc, Kamis (20/6) mengutip Siaran Pers Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) tanggal 19 Juni 2019 tentang Penetapan dan Deklarasi Dua Cagar Biosfer Baru Togean Tojo Una Una dan Saleh Moyo Tambora (SAMOTA) pada 31st ICC Man and Biosphere Programme UNESCO.
Kepala Bappeda yang merilis pernyataan UNESCO, menyebutkan bahwa konsep ini sama dengan konsep pengelolaan daerah aliran sungai, yaitu hubungan hulu-hilir harus dibangun secara timbal balik yang saling menguntungkan. Dalam konteks kawasan konservasi, maka sebaran habitat satwa liar dilindungi bisa meluas di luar batas-batas kawasan konservasi tersebut.
Menurutnya, Cagar Biosfer SAMOTA di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima, Provinsi NTB menyebar pada hamparan seluas 728.484,44 hektar. Kehadiran Cagar biosfer SAMOTA ini, kata dia, melindungi dan merupakan keterwakilan dari ekosistem dan perlindungan berbagai tipe ekosistem di wilayah Lesser Sunda, seperti flora dan fauna di hutan pegunungan di Gunung Api Tambora, Pulau Moyo, dan kekayaan satwa perairan di Selat Saleh, antara lain dengan keberadaan hiu paus. "Dengan penetapan Cagar Biofer SAMOTA, saat ini Indonesia telah memiliki Cagar Biosfer (CB)," jelas Muzakkir.
Penetapan dan deklarasi dua Cagar Biosfer Togean Tojo Una Una dan Cagar Biosfer Saleh Moyo Tambora di Paris dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur NTB, Bupati Sigi, Bupati Poso, Bupati Dompu, Bupati Bima, Walikota Bima, Bupati Sumbawa, Bupati Selayar, Bupati Kapuas Hulu, dan para Kepala Balai dan Balai Besar di wilayah cagar biosfer tersebut. (GA. 212*)